BERAU TERKINI – Pemkab Berau mengeluarkan kebijakn di tengah kondisi kas daerah yang menipis.

Bupati Berau Sri Juniarsih mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan anggaran di triwulan IV tahun 2026.

Kebijakan itu diambil untuk mengatasi problem menipisnya kas daerah karena terlambatnya pengiriman dana dari pemerintah pusat.

Melalui Surat Edaran No 900/101BPKAD-A/2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Belanja Triwulan IV Tahun Anggaran 2026, Sri Juniarsih meminta OPD Pemkab Berau untuk menghemat dan mengevaluasi penggunaan anggaran.

Beberapa kebijakan yang diambil adalah menghentikan sementara proses pengadaan dan atau paket-paket pekerjaan.

Larangan kepada PPK untuk melakukan addendum kontrak yang menyebabkan penambahan nilai kontrak.

WhatsApp Image 2026 10 27 at 17.56.37
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

Sri Juniarsih juga meminta OPD Pemkab Berau untuk menghabiskan anggaran yang tersisa, kecuali untuk belanja rutin seperti belanja gaji tunjangan, TPP, belanja operasional SKPD (belanja listrik, belanja air, belanja telepon/internet, BBM, makan minum, belanja iuran, belanja narasumber), belanja wajib mengikat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

ASN di lingkungan Pemkab Berau juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan dinas sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati Berau.

Bupati Berau juga meminta OPD Pemkab Berau untuk berkoordinasi dengan BPKAD Berau dalam hal menerbitkan surat perintah membayar.

Selain itu, Bupati Berau juga meminta penghentian proses pengisian Uang Persediaan (UP) sehingga bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk memaksimalkan uang persediaan yang dikelolanya.

Penjelasan BPKAD

Sebelumnya diberitakan, BPKAD Berau, Sapransyah menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa merealisasikan seluruh belanja secara maksimal apabila pendapatan yang masuk belum mencukupi.

Menurutnya, pembayaran belanja pemerintah daerah harus disesuaikan dengan realisasi pendapatan, baik yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, transfer pemerintah provinsi, maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Uang itu ada, cuma pembayarannya diprioritaskan untuk belanja yang sifatnya wajib mengikat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, belanja yang menjadi prioritas di antaranya pembayaran gaji pegawai, TPP, tagihan listrik, belanja rutin, serta transfer kepada pemerintah kampung.

Kondisi keuangan tersebut mulai terasa ketika tagihan pekerjaan fisik meningkat pada September hingga Oktober.

Seiring progres pekerjaan yang semakin tinggi, nilai tagihan dari penyedia barang dan jasa turut meningkat.

Namun, peningkatan tagihan tersebut tidak selalu sebanding dengan realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Kepala BPKAD Berau, Sapransyah.
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah.

Akibatnya, pemerintah harus mengendalikan pengeluaran agar tetap sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Pemerintah daerah juga berupaya agar pembayaran dapat menjangkau seluruh penyedia yang memiliki tagihan.

Meski demikian, persentase pembayaran yang direalisasikan belum tentu sesuai dengan harapan masing-masing penyedia.

Sapransyah menegaskan, kemungkinan tersebut masih bergantung pada realisasi pendapatan daerah hingga akhir tahun.

“Kami pun masih berupaya mengejar target pendapatan dan mendorong realisasi dana transfer dari pemerintah pusat,” imbuhnya.