BERAU TERKINI – Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membeberkan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 15 kilogram.

Saat press release di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (23/10/2026), Agus mengungkapkan, operasi penyergapan dilakukan di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. 

Dalam operasi gabungan tersebut, tiga orang tersangka berinisial SKL, SK, dan DD berhasil diamankan.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 15.005,30 gram atau sekitar 15,005 kilogram” ujar Agus.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto (tengah), saat press release pengungkapan kasus sabu di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (23/10/2026). (ZUHRIE/BT)
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto (rompi merah), saat press release pengungkapan kasus sabu di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (23/10/2026). (ZUHRIE/BT)

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, alur penyelundupan barang haram ini dikendalikan oleh seseorang berinisial FRM melalui perantara BPP di kawasan Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tepatnya perbatasan Indonesia–Malaysia.

Awalnya, tersangka berangkat dari Kota Tarakan menuju Pancang menggunakan speedboat bermesin 40 PK yang dikemudikan oleh DIDI.

Di lokasi perbatasan tersebut, tersangka bertemu BPP dan menerima 15 bungkus sabu yang dikemas dalam karung. 

Karung pembungkus kemudian dibuang ke laut, sementara 15 bungkus sabu dimasukkan ke dalam tas milik tersangka.

Barang haram tersebut kemudian dibawa kembali ke Kota Tarakan dan disimpan oleh DIDI selama dua hari sambil menunggu instruksi dari FRM. 

Selama masa penantian tersebut, tersangka sempat mengambil sekitar 20 gram sabu dari salah satu bungkus untuk dibagi dua dan dikonsumsi sendiri bersama DIDI.

Setelah mendapat komunikasi dari SUKRI yang telah berada di Sajau, Kabupaten Bulungan, tersangka diantar oleh DIDI menggunakan speedboat menuju Bulungan. 

Setibanya di Sajau, tersangka bertemu SUKRI, sementara DIDI langsung kembali ke Tarakan.

Tersangka bersama SUKRI kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Berau menggunakan travel darat membawa 15 bungkus sabu seberat 15 kg tersebut sebelum akhirnya berhasil dicegat petugas kepolisian di Gunung Tabur.

“Pelaku dibayar Rp10 juta per kg. Jadi, dia dapat honor Rp150 juta yang dijanjikan untuk 15 kg sabu, namun baru DP Rp9 juta,” kata Agus.

Adapun 15 kg sabu tersebut akan dibawa menuju Kota Samarinda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (*)