BERAU TERKINI — Polres Berau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 15 kilogram.
Operasi tersebut merupakan kolaborasi antara Satuan Reserse Narkoba bersama Satreskrim Polres Berau dan Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto diwakili Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, operasi penyergapan penyelundupan sabu dilakukan di Jalan Poros Simpang Tiga, RT 01, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam operasi gabungan tersebut, tiga orang tersangka berinisial SKL, SK, dan DD berhasil diamankan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 15.005,30 gram atau sekitar 15,005 kg yang akan dibawa dari Kalimantan Utara menuju Samarinda.
“Dari total barang bukti tersebut, kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 75.026 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika” ungkap Agus saat press release di Ruang Rupatama Polres Berau, Tanjung Redeb, Jumat (23/10/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (*)
