TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani angkat bicara terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun berdasarkan revisi Undang Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Madri Pani mengaku menyerahkan hal ini ke masyarakat, karena yang merasakan itu adalah masyarakat sendiri.
Apalagi banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait soal ini. “Keputusan tetap masyarakat kan, apakah mereka mau atau tidak,” katanya.
Dikatanya, usulan terkait masa jabatan kades menjadi sembilan tahun perlu didasarkan alasan yang kuat dan kini, masa jabatan kades adalah enam tahun.
Usulan itu perlu landasan alasan serta argumen kuat bahwa waktu efektif untuk membangun desa.
Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.
“Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja nyata,” katanya.
Menurut Politikus NasDem ini, perlu kajian kuat, jika memang pemerintah pusat ingin memperpanjang masa jabatan kepala desa atau kampung.
“Kajian perlu, begitu juga Pemkab Berau, perlu duduk bersama guna membahas soal ini,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Diva