Foto: Kantor KONI Berau di Gedung Graha Pemuda Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB- Kasus korupsi dana hibah KONI Berau periode 2019-2022, kembali berlanjut. Setelah mantan Ketua KONI Berau diperiode itu yakni AH, ditetapkan sebagai tersangka. Kini, penyidik kembali menetapkan dua tersangka lain.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly membenarkan adanya penambahan tersangka tersebut. Ia menegaskan, dua tersangkan tambahan ini merupakan kepengurusan inti KONI Berau periode 2019-2022.

“Ada dua tersangka lagi. Dari pengurus inti. Jadi, total ada tiga tersangka dari kasus korupsi dana hibah 2019-2022,” katanya, Rabu (08/10/23).

Adapun inisial dua tersangka tersebut yakni IR dan SU, keduanya masih bagian dari kepengurusan inti KONI Berau periode 2019-2022. Kedua tersangka itu juga sudah berada di Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Mantan Kasatreskrim Polres Berau ini menjelaskan, IR dan SU ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi hibau KONI Berau periode 2019-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar itu.

“Setelah berkas penyidikan lengkap, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan ditetapkn sebagai tersangka. Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkasnya.(/)

Reporter: Hendra Irawan