Foto: Satpol PP dan Bawaslu Berau kala menertibkan algaka di sejumlah titik. 

TANJUNG REDEB,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau melakukan penertiban alat peraga kampanye partai politik di 13 kecamatan se Kabupaten Berau pada Minggu dan Senin (29-30/10/2023).

Penertiban itu dilakukan sesuai dengan dengan surat edaran (SE) bernomor: 213/PM.00.02/K.KI-01/10/2023, perihal Himbauan Penertiban Alat Peraga Kampanye, pada 25 Oktober 2023. Ditandatangani oleh Kepala Bawaslu Berau, Ira Kencana.

Penertiban alat peraga tersebut dilakukan Bawaslu Berau didukung oleh Satpol PP Berau, Polres Berau dan Dishub Berau. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tamjidillah Noor mengatakan, penertiban di hari pertama dilakukan serentak.

Untuk penertiban yang dilakukan pihaknya di hari pertama, yakni menyasar di sekitar wilayah Kelurahan Teluk Bayur, dan Rinding di Kecamatan Teluk Bayur dan Kelurahan Gunung Tabur. Meskipun, Panwascam di 13 kecamatan juga melakukan penertiban.

Sementara untuk Kecamatan Tanjung Redeb, penertibannya akan dilakukan pada Senin hari ini. Diktakannya, seluruh alat peraga yang dipasang partai politik maupun bacaleg juga akan ditertibkan.

“Tadi kami lakukan penertiban di Teluk Bayur dan Gunung Tabur. Besok (Hari ini) penyisiran di Tanjung Redeb dan Sambaliung. Sebenarnya juga teman-teman di semua kecamatan sudah mulai bergerak hari ini. Karena penertibannya dilakukan selama dua hari,” jelasnya.

Dirinya juga belum bisa menginformasikan, berapa jumlah alat peraga yang berhasil ditertibkan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Berau. Sebab dikatakannya, untuk masalah jumlah akan dihitung ketika penertiban sudah selesai secara keseluruhan.

“Karena kita juga harus meminta laporan dari Panwascam. Kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kaltim, untuk meminta arahan selanjutnya,” terangnya.

Sebenarnya kata Tamjidillah, para pengurus ataupun simpatisan parpol, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dengan penuh kesadaran sudah melepas dan menertibkan sendiri alat peraganya. Sebab, surat edaran penertiban yang dikeluarkan Bawaslu, juga ditujukan kepada seluruh Ketua Parpol yang ikut pemilu di Kabupaten Berau.

“Dari laporan yang masuk, banyak juga yang menertibkan sendiri alat peraga partai mereka. Baik itu berupa spanduk, maupun baliho,” katanya.

Dikatakannya juga, penertibannya sesuai arahan dari Ketua Bawaslu Kalimantan Timur, sebelum penetapan DCT pada 3 November dan diumumkan KPU pada 4 November, maka diperintahkan seluruh Bawaslu di Kabupaten/Kota di Kaltim untuk menertibkan semua alat peraga milik partai politik.

Alat peraga itu bisa kembali dipasang setelah memasuki masa kampanye. Atau setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU.

“Semua alat peraga itu kita tertibkan agar ada ruang. Ketika sudah memasuki masa kampanye, mereka bisa pasang lagi. Masa kampanye sendiri akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” tuturnya.

Adapun alat peraga yang ditertibkan tersebut lanjut dia, setelah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Kaltim, seanjutnya akan dimusnahkan.

“Akan dimusnahkan dan dibuatkan berita acara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Hendra Irawan