KUKAR,- Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara merencanakan pemekaran dua rukun tetangga (RT). Yakni RT 29 dan 35. Rencana itu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Lurah Melayu, Aditya Rahkman mengungkapkan mayoritas warga RT 29 dan 35 setuju pemekaran. Namun, masih ada sebagian warga yang tidak mengkehendaki pemekaran.

Warga yang enggan pemekaran masih enggan merubah status administrasi kependudukan. Mulai dari perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluraga sampai akta kepemilikan tanah.

“Tinggal polemiknya di warga ingin memilih RT yang mana,” kata Aditya Rakhman.

Selain itu, ada kendala lain. Yakni pembagian anggaran Rp 50 juta per RT. Aditya mengkhawatirkan, jika pemekaran dilaksanakan sekarang, RT baru tidak akan menerima bantuan ini.

“Kita sekarang terkendala dengan program Rp 50 juta per-RT, kalau di alokasikan tahun ini, RT baru tidak akan terakomodir,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya optimistis rencana pemekaran RT ini akan direalisasikan di tahun mendatang.

Mengingat, sejumlah kajian sudah mereka jalankan. Baik kajian wilayah dan kependudukan.

Aditya mengutarakan, pemekaran RT menjadi penting. Mengingat, saat ini jumlah penduduk di kedua RT itu sudah melebihi batas maksimal dalam satu wilayah rukun tetangga.

“Maksimalnya, satu RT memiliki 50 kepala keluarga. Namun, di RT 29 dan 35 jumlah kepala keluarga sudah melebihi 100 kepala keluarga,” tutupnya. (advdiskominfokukar)