Foto: Kantor Bapelitbang Berau.
TANJUNG REDEB – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau 2024 diproyeksikan meningkat. Bumi Batiwakkal bakal dapat kucuran anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau biasa disebut dana perimbangan, senilai Rp 219,1 miliar.
Dana transfer pusat tersebut, telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024. Kemudian dipertegas dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah No. S-128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke daerah tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Berau, Endah Ernany Triariani, merincikan nilai tersebut terbagi atas dari DAK Fisik senilai Rp 82,3 miliar dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 136,8. Alokasi itu, nantinya akan digunakan pada beberapa bidang yang akan dikerjakan pada 2024 mendatang.
Ihwal distribusi, dibeberkan pula anggaran tersebut bakal dibagi ke delapan Organisasi Perangkat Daerah alias OPD.
Diantaranya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Dari total DAK Fisik Berau 2024 senilai Rp 82,3 Miliar, lebih dari setengah DAK Fisik dialokasikan kepada – Bidang Jalan untuk mendukung konektivitas di antar kampung, penguatan destinasi pariwisata dan dukungan ke lokasi Kawasan Sentra Produksi Pangan mencapai Rp 49,9 Miliar dan Bidang Irigasi untuk mendukung kawasan sentra pangan mencapai hampir Rp 7 Miliar.
“Jadi totalnya ada kurang lebih Rp 57 Miliar di dua bidang itu posnya ada di DPUPR Berau,” terangnya.
Adapun pada alokasi DAK Fisik Berau 2024 ini yang memiliki nilai alokasi paling rendah adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang hanya Rp 1,1 Miliar. Nilai tersebut menyasar bidang lingkungan hidup untuk memberi dukungan pada destinasi wisata prioritas.
Selain DAK Fisik, Pemkab Berau juga akan mengelola DAK Non Fisik di tahun 2024 mencapai Rp 136,7 Miliar yang terbagi pada 6 OPD yang mengelola. Tujuan DAK Non Fisik sendiri sebagian besar ditujukan pada pengelolaan pemenuhan standar pelayanan minimal di beberapa bidang.
Endah menyebut, diantaranya adalah pelayanan kesehatan di bidang KB dan Pendidikan, Pengembangan UMKM, Pariwisata dan Kebudayaan, Fasilitas Penanaman Modal serta peningkatan kapasitas Koperasi dan UMKM serta penguatan kelembagaan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Misalnya dalam pemenuhan SPM di pendidikan, ada BOS SD, SMP, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Tunjangan Profesi Guru hingga Tambahan Penghasilan Guru dan Tunjangan Khusus Guru yang nilainya Rp 112,7 Miliar,” terangnya.
Pelaksanaan DAK Non Fisik lainnya adalah pemenuhan SPM Kesehatan senilai Rp 16 Miliar. Pelayanan Pariwisata mencapai Rp 1,2 Miliar, Fasilitasi Penanaman Modal mencapai Rp 291 Juta.
Angka DAK untuk Kabupaten Berau di 2024 mendatang ini akan menambah nilai APBD Berau yang sejauh ini diajukan RAPBD Berau mencapai Rp 3,175 Triliun.
Dalam usulan tersebut, angka DAK baik Fisik maupun Non Fisik belum masuk dalam hitungan RAPBD 2024 yang sudah disampaikan ke DPRD Berau.
“Dan akan disesuaikan setelah pembahasan RAPBD 2024 dengan DPRD yang dijadwalkan minggu ketiga Oktober ini,” paparnya.
Hal ini berarti angka RAPBD Kab. Berau Tahun 2024 akan bertambah seiring dengan penambahan angka pada alokasi dana DAK baik fisik maupun Non Fisik tersebut.
Dirinya berharap, pemerintah pusat melalui Bappenas dapat membuka Lokasi Prioritas untuk Berau khususnya untuk DAK Fisik Bidang Pariwisata, Air Minum, Sanitasi dan lainnya yang masih diperlukan untuk mensupport pendanaan guna pengembangan pariwisata melalui DAK Fisik Bidang Pariwisata dan untuk pelayanan SPM melalui DAK Fisik Air Bersih serta DAK Fisik bidang lainnya.
“Kami harap ada sosialisasi pengusulan DAK oleh kementrian terkait dapat lebih awal sehingga kami dapat mempersiapkan kelengkapan dokumen yang harus diunggah pada aplikasi e-Krsina,” pintanya.
Keselarasan waktu antar pemerintah pusat dan daerah, pun turut menjadi catatan yang kerap berulang tiap tahunnya. Dia menjelaskan, distribusi dana transfer daerah baru akan muncul pada masa APBD yang disahkan telah berjalan.
Walhasil, dibutuhkan waktu untuk pemerintah dan dewan melakukan pergesaran anggaran. Sementara proses itu memakan waktu yang cukup lama. Sehingga berpengaruh terhadap realisasi DAK. Khususnya pada DAK Fisik.
“Hal ini salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan kegiatan DAK khususnya untuk DAK Fisik,” tutupnya. (*)
Reporter: Sulaiman