Foto: Kedua pelaku usai diamankan polisi 

TANJUNG REDEB- Personel Polsek Derawan menangkap dua pria berinisial AS (22) dan HA (24) asal Kecamatan Pulau Derawan, lantaran “menggilir” seorang wanita berinisial TN (28) disertai ancaman.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, kejadian itu terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu. Korban yang merasa tertekan dan tidak terima kemudian melaporkan tindakan kedua tersangka ke Polsek Pulau Derawan pada 16 Oktober 2023.

“Keduanya sudah kami tangkap. Dan sekarang dalam proses hukum,” ujarnya.

Berdasarkn kronologis yang disampaikan korban, sesaat sebelum kejadian, pada Jum’at (13/10) sekira pukul 01.50 Wita, korban yang pesta miras bersama AS dan HA pamit untuk menemui kekasihnya yang berada di gudang ikan di Tanjung Batu menggunakan motor.

Sesampainya di tempat kekasihnya bekerja, korban kemudian mengajaknya untuk pergi ke kos tempatnya tinggal. Sebelum menuju ke kost, AS dan HA tanpa sepengetahuannya, tiba-tiba datang ke gudang ikan.

Kedatangn dua tersangka sempat membuat keributan. Ditengah keributan itu, kedua tersangka kemudian mengancam akan melaporkan korban dan kekasihnya ke polisi.

“Karena takut, kekasih korban kemudian mengijinkan dengan mengucapkan kalimat ‘bawalah ceweku po’. Nah, korban yang juga takut, bersedia dibawa oleh kedua tersangka,” katanya.

Selanjutnya, ketiganya berboncengan menuju tempat sepi. Awalnya, korban menyangka akan di pulangkan ke kost tempatnya tinggal. Di tempat sepi itu, korban diancam lagi akan dilaporkan ke polisi apabila tidak mau melayani nafsu kedua tersangka.

“Di sana korban digilir oleh kedua tersangka. Seteah melakukan tindakan itu, kedua tersangka dan korban kemudian menuju pasar malam di Kampung Tanjung Batu,” jelasnya.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Pulau Derawan untuk proses lebih lanjut. Keduanya juga diancam Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancamannya 12 tahun dengan denda Rp 300 juta,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan