Foto: Ilustrasi antrean BBM oleh para pengetap BBM di SPBU

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih, memberikan atensi terhadap keluhan warga ihwal antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU).

Dia menegaskan, kepada pihak SPBU untuk tidak menjual BBM ke pihak pengecer ilegal atau tanpa izin pemerintah. Sebab, pemerintah memastikan aktivitas para pengetap BBM tersebut yang mengakibatkan antrean panjang terjadi di SPBU.

“Memperingatkan kepada SPBU terkait untuk menjual BBM ke pihak yang ilegal,” ujar Sri, kala dikonfirmasi awak Berau Terkini pada Selasa (17/10/2023).

Disinggung ihwal sanksi bagi pihak SPBU dan para pengecer yang kedapatan menjual BBM bersubsidi dengan harga lebih mahal, akan di tindak pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang pasti akan kami sanksi,” ucapnya singkat.

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan surat edaran, Nomor: 500/395/PSDA. Ditandangani oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, pada 5 Oktober 2023 lalu.

Dalam surat edaran itu disampaikan beberapa aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Pertama, pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.

Kedua, SPBU dilarang untuk menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tak resmi. Ketiga, SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tanki minyak kendaraannya.

Keempat, ditegaskan kembali kepada pihak SPBU/APMS dilarang untuk melayani kendaraan R2 dan R4 dengan tangki BBM modifikasi.

Terakhir, bila pihak SPBU/APMS terbukti melayani panyaluran BBM yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka akan dilakukan pencabutan SIUP dan rekomendasi izin SPBU/APMS. (*)

Reporter: Sulaiman