TANJUNG REDEB – Dokumen pribadi sekarang menjadi syarat mutlak untuk segala urusan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau pun berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengurusan data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal tersebut lantaran pihaknya dituntut untuk mempublikasikan apa saja yang dapat dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya itu dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen.
David mengaku, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kebingungan untuk melakukan pengurusan dokumen. “Kelemahan kita selama ini adalah mengapa masyarakat masih banyak yang bolak-balik ke Capil hanya untuk melengkapi persyaratan kemudian belum mengerti tentang aplikasi pengurusan dokumen,” jelasnya, Selasa 7 September 2021.
David Pamuji melanjutkan, terlebih terkait kepengurusan dokumen yang cukup penting seperti akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan lain sebagainya. Menurutnya, perlu menyampaikan bagaimana alur dan persyaratan yang diperlukan untuk memudahkan masyarakat.
“Harapannya ke depan masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Disdukcapil hanya untuk sekadar bertanya tentang kelengkapan berkas,” sambungnya.
Sejauh ini kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen masih rendah. Menyadari hal tersebut dapat menjadi permasalahan di kemudian hari, pihaknya melakukan sosialisasi kepada petugas register di kampung-kampung.
“Contohnya yang pindah rumah mereka tidak melapor, sehingga ke depan bisa saja hal tersebut menjadi masalah,” ungkapnya.
Sosialisasi yang dilakukan hingga ke tingkat register dan kepala kampung ke depannya dapat membantu dan meringankan beban masyarakat. Ia mengaku kerap menemui masyarakat yang berasal dari kampung yang jauh datang ke Kantor Disdukcapil hanya untuk mengurus dokumen.
“Kan kasihan masyarakat yang dari jauh ini harus menempuh perjalanan yang tidak sebentar, ke depannya cukup mengurus hingga ke kepala kampung atau camat saja,” tuturnya.
David berharap, petugas register kampung dapat memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, sehingga tidak kebingungan dalam melayani masyarakat.
“Petugas register tidak hanya bertugas meng-input data, tetapi menyediakan jawaban atas apa yang menjadi pertanyaan masyarakat. Jadi harapannya apa yang mereka tanyakan di sini bisa mereka sampaikan kembali kepada masyarakat dan sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Capil,” pungkasnya.(*/adv)
Editor: RJ Palupi