Foto: Anggota DPRD Berau Fraksi Demokrat Falentinus Keo Meo

TANJUNG REDEB- Menyikapi peredaran minuman beralkohol yang diduga dijual di sejumlah hotel di Kabupaten Berau, Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menjelaskan bahwa minuman beralkohol dengan Grade B-C dengan kandungan alkohol mulai 5 – 55 persen hanya boleh beredar di hotel bintang 5.

Dikatakan Falen, Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya telah membuatkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 tahun 2010 tentang larangan peredaran dan minuman alkohol.

Namun, pada kenyataannya di Berau ini tidak ada hotel berbintang 5. Sehingga ia menegaskan minuman keras dengan kadar alkohol 5-55 persen jika tidak boleh beredar sembarangan.

Termasuk grade A yang mesti harus diawasi perizinannya dan takarannya. Pasalnya, jikalau ada minuman beralkohol Grade B-C beredar di hotel Kabupaten Berau wajib ditertibkan.

“Harus ada peran penting Satpol PP dan Kepolisian. Makanya, waktu itu kami duduk di badan pembentukan peraturan daerah. Kami punya inisiatif mengusulkan agar direvisi minuman beralkohol tersebut,” ungkap Falentinus.

Sebab mneurutnya, hingga saat ini minuman beralkohol grade B-C masih aktif dan banyak beredar baik di hotel secara sembarangan.

Dirinya tidak menginginkan ke depan, karena ketidaktahuan informasi ini. Peredaran minuman beralkohol dapat berdampak negatif bagi generasi muda Berau dan lingkungan.

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir sudah terjadi aksi kriminalitas yang berawal dari minuman keras. Hal ini yang sangat di khawatirkan akan terus berulang. Sehingga, pihakya berharap hal ini dapat segara ditindak lanjuti oleh aparat terkait khususnya Satpol PP.

“Kami pernah mengusulkan minuman beralkohol ini harus direvisi perdanya,” tandasnya. (adv)

Reporter: Dini Diva Aprilia