Foto: Suasana RDP DPRD yang tidak dihadiri pihak BJU. 

TANJUNG REDEB- Ketua DPRD Berau, Madri Pani, kecewa manajemen PT Bara Jaya Utama, tidak hadir memenuhi rapat dengar pendapat bersama di ruangn rapat gabungan komisi, Senin (10/10/2023) lalu.

Kekecewaan itu bertambah, kala surat balasan dari PT BJU baru tiba sesaat sebelum rapat dimulai. Dalam surat balasan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Berau (Sekwan) Andurrahman itu, pihak BJU meminta permohonan maaf. Karena, BJU tidak bisa memenuhi undangan, lantaran pimpinan tertingginya sedang tidak berada di Berau.

Dari surat itu juga, manajemen PT BJU, meminta penjadwalan ulang rapat dengar pendapat (RDP).

“RDP terselenggara sesuai dengan jadwal Banmus yang ditandatangani Waka (Wakil Ketua) II. Ini untuk meminta klarifikasi terkait aktivitasnya menambang di hutan tangap atau hutan kota di Teluk Bayur,” katanya.

“Tapi mereka tidak datang. Harusnya sehari atau dua hari surat dimasukkan. Jadi RDP bisa dibatalkan, dan dilakukan penjadwalkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, RDP tersebut diusulkan oleh masyarakat Kabupaten Berau, yang menduga kegiatan pertambangan di hutan Tangap itu tidak sesuai dengan aturan.

Apalagi, mengenai perizinan dan AMDAL perusahaan. Jangan sampai, yang diuntungkan adalah pihak ketiga atau pihak swasta. Apalagi berdasarkan informasi dari DLHK Berau, kerangka acuan AMDAL belum terbit karena masih berproses.

“Ini yang ngomong orang DLHK saat RDP. Dari masukan temen-teman di DPRD, masyarakat juga, kalau belum proses izinnya belum tuntas, jangan dikerjakan dulu. Termasuk penambangan di hutan Tangap itu juga,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Berau lainnya, Rudi Mangungsong menegaskan, perlu ada sidak langsung ke lokasi hutan tangap untuk memastikan aktivitas penambangan tersebut.

“Tidak hanya DPRD, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah juga harus turun ke lapangan,” tuturnya.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga juga menegaskan, apabila penambangan dilakukan tanpa dokumen izin lengkap, maka harus segera dihentikan kegiatannya.

“Harus selesaikan dulu regulasinya. Jangan sampai izinnya masih berproses, tapi kegiatan sudah berjalan. Sempat SDA di hutan Tangap,” pungkasnya. (/ADV)

Reporter: Hendra Irawan