Foto: Para IRT Kala mengunjungi Polsek Tanjung Redeb melaporkan arisan bodong

TANJUNG REDEB – Belasan Ibu Rumah Tangga (IRT) didampingi pengacara menyambangi Polsek Tanjung Redeb pada Senin (09/10/2023) pagi. Kedatangan para IRT ke Polsek Tanjung Redeb itu untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi atau arisan dan para IRT tersebut menjadi korban.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP H. Simalango, pun membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku jika Polsek Tanjung Redeb juga telah menerima laporan dari sembilan ibu-ibu dengan delik aduan arisan bodong.

“Iya benar ada yang melapor ke Polsek Tanjung Redeb, dan saat ini sedang kita lakukan penyelidikan,” ujarnya kepada awak media.

Perwira balok tiga inipun menyebut jika perkara ini segera ditindaklanjuti oleh jajarannya. Dimulai dari tahap penyelidikan untuk mengetahui secara pasti apakah memang ada unsur pidananya. Namun,  jika ternyata hasil penyelidikan kasus ini mesuk kategori perdata maka akan diarahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

“Jadi biarkan kami untuk bekerja dulu mencari informasi, karena ini baru tahap proses penyelidikan. Dan setelah itu baru kita bisa publikasikan hasilnya. Untuk kelancaran maka biarkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” singkatnya.

Sementara di tempat yang sama, salah satu korban berinisial SI mengaku sudah mengikuti arisan tersebut sejak 2022 lalu. Semula, arisan itu tak menemukan masalah, namun di tahun 2023 ini baru terjadi masalah seperti telat pembayaran.

“Saya sudah datang ke rumahnya, dan saat ini menurut informasi bahwa pelaku sudah meninggalkan Kabupaten Berau dan lari ke luar daerah,” kata dia.

Untuk memperjelas pembayaran arisan, ia juga telah berulang kali memghubungi pelaku melalui handphone namun tidak merespon. Termasuk juga saat dihubungi via chat WhatsApp pelaku pun tidak lagi merespon korban.

“Sudah saya hubungi tetapi memang tidak ada respon, maka dari itu saya bersama teman-teman yang merasa tertipu datang ke Polsek Tanjung Redeb untuk dapat membantu dalam memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” kata dia.

Ditanya berapa banyak kerugian yang dialami, SI mengaku jika dirinya mengalami kerugian di arisan yang diikuti ini sebanyak Rp 288 Juta. Jumlah itu merupakan akumulasi satu tahun terahir ini.

“Kami curiga itu baru sejak dua bulan terakhir, karena memang dua dua bulan terahir itu pelaku jarang merespon saat dihubungi, dan dua pekan terakhir ini lah korban benar-benar tidak merespon dan sudah tidak ada di Berau,” keluhnya.

Sementara, kuasa hukum para korban, Syahrudin menjelaskan jika semula para korban kebingungan untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut. Akhirnya, mereka berinisiatif untuk meminta dampingan dirinya sebagai pengacara.

“Ibu-ibu ini berbondong-bondong datang ke kantor saya yang berada di Jalan Tengku Umar, untuk meminta bantuan sebagai pendamping hukum. Tetapi saya juga tidak mau menerima secara langsung namun saya mencari tahu kasus tersebut,” imbuhnya.

Setelah panjang lebar dijelaskan, akhirnya ia menyetujui untuk menjadi pendamping. Sebab dari keterangan para korban, ia meyakini ada unsur pidana dalam kasus ini.

Unsur pidana itu diantaranya, pelaku memakai nama fiktif serta memakai dua macam arisan yakni arisan murni dan arisan lelang.

“Memang jika saya lihat dalam perkara ini pelaku banyak menggunakan nama fiktif yang mengikuti arisan sehingga banyak yang tergiur karena melihat banyak yang ikut,” jelasnya.

Modus sendiri, untuk pertama para korban diajak untuk mengikuti arisan yang kecil yakni Rp 750 ribu, dari satu grup arisan tersebut diisi sebanyak 10 orang. Ternyata, dalam arisan itu ada beberapa grup bukan hanya satu grup itu saja.

“Untuk di arisan pertama, semuanya berjalan lancar dan tidak ada kendala, kemudian para korban diajak kembali untuk mengikuti arisan tersebut,” tegas

Setelah itu iming-iming investasi, arisan tersebut dinaikan dari Ro 10 juta hingga ada yang mengikuti sebanyak Rp 20 Juta. Pada saat arisan tersebut berjalan, dan pemutaran arisan dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku.

“Saat pemutaran spin tidak dilakukan secara online, tetapi setelah keluar akan disebutkan nama dan nomor telephone saja. Tetapi, setelah di cek nomor telephone yang dapat tersebut tidak bisa dihubingi, artinya yang mendapatkan tersebut adalah nama fikif,” bebernya.

Sehingga, setelah dihitung dari sembilan orang yang melapor tersebut kurang lebih Rp 520 Juta. Dan saat ditelusuri dari para korban, ternyata pelaku tidak hanya satu orang melainkan ada dua orang.

“Pelaku sudah tidak ada di Berau, dan informasi yang saya terima juga bahwa mereka sudah ada di luar Kabupaten Berau,” tandasnya. (tim)