Foto Int: Ilustrasi minuman beralkohol dari korea

TANJUNG REDEB – Peredaran minuman keras beralkohol alias minol secara ilegal turut mencuri perhatian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau. Pemerintah daerah dalam peraturan daerah atau perda telah menetapkan aturan peredaran miras tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut tegas melarang peredaran miras secara ilegal.

“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh soal ini, karena harus pelajari secara baik dulu,” ucap Kepala Disbudpar Berau Ilyas Natsir, dikonfirmasi pada Kamis (5/10/2023).

Demi mengantisipasi peredaran secara brutal di wilayah destinasi wisata Berau hingga kawasan perhotelan, untuk sementara para pelaku usaha diminta untuk dapat taat terhadap aturan yang berlaku.

Ke depan, bila dibutuhkan pembuatan aturan turunan. Harus melalui kajian yang lebih komprehensif terlebih dahulu. Demi menghindari silang aturan atau tumpang tindih aturan yang diterapkan kepada para pelaku usaha di objek wisata.

“Sejatinya keinginan dari perda itu dibuat, demi menciptakan kedamaian di objek wisata,” tutur dia.

Begitupun dirinya turut resah terhadap kabar peredaran miras di beberapa lokasi bisnis perhotelan di Berau. Sebagai langkah antisipasi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan aparat penegak perda untuk mempelajari aturan rujukan yang berlaku di Berau.

Bila terbukti melanggar, pemerintah tentunya akan memberikan pelajaran kepada pengusaha tersebut. Tentunya melalui instruksi dari kepala daerah.

“Kami akan pelajari dulu, bagaimana regulasi yang berlaku,” ujar Ilyas.

Lebih jauh, dia pun memberikan peringatan kepada para pelancong untuk tetap tertib di destinasi wisata yang ada di Berau. Serta diharapkan tidak melanggar kenyamanan bagi pelancong lain.

“Tetap jaga kemanan dan kenyamanan bersama. Bila bermasalah, tentu akan mendapat perlakukan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap dia. (*)

Reporter: Sulaiman