Foto: Ketua DPRD Berau Madri Pani

TANJUNG REDEB – Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ikut disoroti Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Menurutnya, jika sebuah aturan seperti PBG dianggap memberatkan masyarakat, alangkah baiknya jika direvisi. Sebab, dengan keluarnya PBG, persyaratan pembangunan rumah atau gedung semakin sulit. Karena masyarakat dituntut harus memenuhi persyaratan tersebut, untuk bisa mendirikan bangunan.

“Saya khawatir, banyak masyarakat nanti mendirikan rumah tidak memiliki izin. Akhirnya menjadi bangunan liar,” katanya.

“Harus disesuaikan rendah menengah atas. Supaya tidak membebani masyarakat. Ya peraturan tersebut nanti bakal berkesinambungan dengan kebijakan,” sambungnya.

Jikalau harus menyamaratakan pengurusan perizinan PBG dengan ekonomi ke atas atau pihak 3 yaitu pengusaha. Tentu saja, ia menganggap masyarakat akan kesulitan.

“Sehingga membutuhkan perencanaan konsultan yang profesional,” ujarnya.

Ia mencontohkan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani atau dikenal sepanjang tepian Teratai, di mana tidak ada perubahan satu pun titik letaknya. Sebab, jika bangunan tersebut harus diubah, izin bangunan itu bakal dikurangi bahkan mencapai 5 meter.

Karena itu, ia mengimbau OPD terkait agar harus melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu.

“Atau harus dilakukannya sosialisasi dahulu 2-3 bulan sebelum perencanaan dengan menggunakan masyarakat yang akan memakai, menyewa lahan atau aset-aset pemerintah daerah,” tuturnya.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang ingin membangun bangunan sesuai prosedur PBG. “Karena mereka juga bayar kepada pemerintah daerah. Jangan terlalu memaksakan,” pungkasnya. (*/ADV)

Reporter: Hendra Irawan