Foto: Sekretaris Komisi II DPRD Berau Atilagarnadi
TANJUNG REDEB – Keberadaan pohon di sempadan jalan raya maupun jalan lingkungan, dianggap perlu mendapatkan perlakuan khusus oleh daerah. Sebab, saat ini keberadaan pohon tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai ajang promosi.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Berau Atilagarnadi atau akrab disapa Gatot, keberadaan pohon di tengah kota memiliki fungsi penting dalam menyerap emisi gas karbon yang diproduksi kendaraan yang melintas.
Sehingga menurut dia, perlu dilakukan program penambahan pohon penopang ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (RTH-KP). Kemudian pohon-pohon itu diberikan payung hukum yang dapat menjamin kelangsungan hidup selama tumbuh melindungi warga dari emisi gas karbon.
“Perlu ada kajian hukum yang bisa dijadikan landasan penindakan aparat untuk memberikan ‘pelajaran’ ke oknum-oknum tak bertanggungjawab yang merusak pohon,” ujar Gatot, kala ditemui awak Berau Terkini belum lama ini.
Dalam Permendagri Nomor 1/2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, telah mengatur jenis hingga peran pemerintah dan masyarakat dalam memastikan kelestarian hutan dan tamanan di dalam kawasan perkotaan.
Dari aturan itu, rencananya bakal dibuatkan aturan turunan sebagai landasan aparat penegak perda alias Satpol-PP dalam menertibkan para pelanggar.
“Bahkan kalau mau didahului dengan Peraturan Bupati, bisa juga. Jadi payung hukumnya semakin jelas,” urai politisi PDI Perjuangan tersebut.
Memiliki fungsi legislasi, dirinya bakal mengajukan usulan pembuatan beleid daerah tersebut ke Badan Pembuatan Peraturan Daerah atau Bapemperda agar segera digodok pada 2024 mendatang.
“Nanti kami dari komisi II bakal sounding (red, menyuarakan) ke Bapemperda,” ucapnya.
Upaya itu menurut dia selaras dengan perjuangan dunia yang saat ini mengalami krisis iklim. Paling tidak, sebut dia pemerintah dapat menggaungkan semangat perda tersebut dalam upaya memberikan jaminan hidup sehat bagi generasi yang akan datang.
“Ini buat anak cucu kita. Indonesia saat ini masih menyandang paru-paru dunia. Tidak ada kata terlambat untuk itu,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Berau itu.
Dia bercerita, bila dalam praktek pembangunan saat ini masih kerap abai dengan prinsip kelestarian lingkungan. Dalam contoh sederhana, para kontraktor proyek jalan, drainase hingga pedestarian tidak memastikan kelangsungan hidup tumbuhan yang berada di sekitar proyek.
Bahkan, dalam beberapa kasus, pohon kerap dijadikan tempat untuk memasang papan informasi proyek. Padahal nilai proyek tersebut masih dianggap cukup untuk membuat plang dengan pengadaan dari nilai proyek tersebut.
“Nanti ke depan itu, anggaran untuk evakuasi tanaman di sekitar proyek harus masuk dalam RAB proyek,” ujar dia.
Nantinya, dalam pembahasan ihwal rencana pembuatan Perda RTH-KP tersebut bakal melibatkan beberapa instansi lintas OPD. Mulai dari DLHK, Dishub, Satpol-PP, Dinas PUPR Berau, hingga instansi terkait yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Semoga saja gagasan ini bisa didorong masuk ke Prolegda (Program Legislasi Daerah),” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, spanduk dari para pemasang iklan gratisan di beberapa titik pohon di Berau telah ditertibkan langsung oleh DLHK Berau. Diharapkan pada pasukan kuning dan warga untuk melakukan pencopotan langsung bila mendapati kasus serupa di lingkungan tempat tinggalnya. (*/ADV)
Reporter: Sulaiman