Foto: Ketua Bapemperda DPRD Berau Sakirman
TANJUNG REDEB- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman sebut akan memparipurnakan 4 Raperda pada September 2023 ini.
Empat Raperda tersebut yakni, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan berkelanjutan, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengumpulan Uang dan/atau Barang dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Dalam Pembangunan Daerah.
“Saat ini kami masih menunggu jadwal Banmus untuk bulan September,” katanya.
Namun kata dia, dari 4 Raperda tersebut, hanya satu yang masih dilakukan pembahasan, yakni Raperda tentang pajak dan retribusi. Tapi untuk batang tubuh dari Raperda tersebut sudah dilakukan asistensi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Yang akan ditindaklanjuti dari Raperda itu, yakni masalah parkir, pungutan biaya rumah sakit, puskesmas. Termasuk sewa rumah dan sewa lahan dan lainnya. Itu yang mau diperjelas lagi,” jelasnya.
Membahas masalah itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait. Dan ada lagi OPD yang masih ingin dikonfirmasi lagi.
Meski begitu, ke empat raperda tersebut dipastikannya akan diparipurnakan pada September 2023 ini.
“Karena pungutan dari berbagai item-item ini berbeda-beda. Seperti pungutan TPI itu Rp 1000 dan parkir Rp 2000. Itu akan dinaikkan, misalnya, motor 2 ribu jadi 3 ribu. Mobil 5 ribu jadi 7 ribu,” terangnya.
Mengenai hal itu, Sakirman optimis Raperda tersebut bisa selesai dan segera diparipurnakan.
“Nanti di Banmus diagendakan pada Setpember, semoga tidak ada kendala,” pungkasnya. (/adv)
Reporter: Hendra Irawan