Foto: Pohon kota yang dijadikan sarana iklan oleh salah satu provider, di Jalan Murjani III.

TANJUNG REDEB – Penggunaan pohon dalam kota sebagai sarana iklan, menjadi fenomena yang cukup marak belakangan ini. Mulai dari iklan jasa sedot tinja, hingga iklan provider telekomunikasi terpantau rajin memasangi pohon dengan iklan promo.

Dari pantauan awak Berau Terkini, terdapat dua titik pohon sempadan jalan yang dijadikan tempat beriklan. Pertama, di Jalan Murjani III, menuju arah Dermaga Singkuang dan di Jalan Pulau Sambit, persis di pohon yang bersisian langsung dengan lahan kosong tempat jejeran baliho sebagai titik kedua.

Dari dua titik itu, sebanyak delapan pohon yang dipasangi iklan dengan cara dipakukan langsung. Masing-masing titik terpasang 4 iklan yang menyiarkan promosi provider telekomunikasi tanah air.

Saat di konfirmasi, Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman DLHK Berau, Mattingara, menegaskan bila tindakan itu ilegal. Sebab, hingga saat ini tidak ada konfirmasi pihak manapun ke pihaknya terkait izin pemasangan iklan di pohon kota tersebut.

Bahkan, dirinya menghimbau seluruh pihak baik masyarakat maupun pasukan kuning alias petugas pertamanan, untuk dapat mencopot langsung iklan tersebut meski tanpa konfirmasi pihak pemasang iklan.

“Tidak boleh itu, sebab merusak pemandangan kota dan mempersingkat usia tanaman atau pohon yang kami tanam melalui angggaran pemerintah,” kata Matti sapaan dia, kala disambangi Berau Terkini di ruang kerjanya, pada Rabu (23/8/2023).

Dirinya menghimbau kepada seluruh pihak  pengiklan untuk dapat tertib administrasi daerah. Pihak tersebut dapat menghubungi langsung DPMPTSP Berau untuk pemasangan baliho yang resmi. Sebab, selain lebih tertata, iklan berizin juga akan membantu daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dirinya pun, menegaskan siap bertanggungjawab atas pencopotan iklan di pohon oleh oknum pengiklan bila melakukan komplain kepada masyarakat.

“Masa perusahaan besar begitu tidak sanggup bayar iklan resmi, di papan baliho milik pemerintah,” sindir dia.

Selain para iklan, pohon-pohon kota itu juga kerap digunakan oleh pihak kontraktor proyek yang sedang mengerjakan pembangunan di Berau. Meskipun tak banyak yang melakukan demikian, dirinya mengaku kerap menemukan kontraktor ‘nakal’ yang tetap menggunakan pohon kota sebagai sarana informasi pengerjaan proyek.

“Banyak juga proyek-proyek itu yang pasang di pohon pengumumannya. Jadi kami himbau untuk tidak mengulang itu lagi,” ujar dia.

Saat ini, dirinya mengaku belum ada aturan khusus yang dibuat daerah untuk melindungi tanaman kota. Sehingga, bentuk tindakan di lapangan hanya sebatas tindakan moril kepada para oknum tersebut.

Ke depan, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengusulkan aturan khusus yang mengatur hal tersebut. Tapi kerja itu, melibatkan dinas lintas sektor. Baik dari DLHK Berau, Satpol-PP, hingga DPMPTSP sebagai pemilik domain kebijakan.

“Bisa saja diusulkan, hanya saja perlu diskusi dengan banyak pihak, agar aturan hukumnya juga jelas. Bisa juga mempelajari, bila ada aturan cantolan dari pusat dan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Diakhir, dirinya menghimbau kepada seluruh pihak agar mulai menumbuhkan kepedulian terhadap makhluk hidup, seperti tumbuhan. Sebab, dari kepedulian itu akan memberikan banyak manfaat untuk masyarakat saat ini, maupun anak cucu di masa yang akan datang.

“Kooperatif lah untuk menjaga tanaman kota, karena ini untuk masa depan kita juga,” ucap dia menghimbau masyarakat. (*)

Reporter: Sulaiman