Foto: Apel penyerahan remisi HUT RI ke 78, Rabu 16 Agustus 2023 di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. 

TANJUNG REDEB – Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas IIB Tanjung Redeb, kasus tindak pidana korupsi alias tipikor mendapat kado istimewa saat HUT RI ke-78 tahun ini. Ketiganya, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan selama 3 bulan dari pemerintah melalui Kemenkumham.

Kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham menyampaikan, bila hal tersebut diberikan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. Diketahui, saat ini baik rutan maupun lapas di Indonesia, memberlakukan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Ini hak bersyarat yang mesti diterima setiap WBP. Diatur dalam remisi umum yang berlaku pada setiap hari kemerdekaan,” kata Puang sapaan dia.

Dalam berita tayang di laman Berau Terkini sebelumnya, Rutan Tanjung Redeb mengusulkan sebanyak 520 nama untuk mendapatkan remisi umum.

Dalam pengusulan itu, dipastikan setiap warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan telah menunjukkan kelakuan baik selama berada dalam binaan rutan.

Adapun koruptor yang mendapatkan remisi diantaranya, AK bin AH selama 3 bulan. Kemudian AHS bin AD juga mendapatkan 3 bulan. Terakhir, S bin MK dengan jumlah remisi selama 2 bulan. Masing-masing telah menjalani 2 per 3 masa tahanan.

Dari data yang dihimpun, AK dan AHS merupakan terdakwa atas kasus korupsi hyperbaric chamber tahun 2015 senilai Rp 3,4 miliar lebih di Dinas Kesehatan Berau. Sementara S, merupakan koruptor kasus korupsi pembebasan lahan lapangan sepakbola yang merugikan negara sampai Rp 1,1 miliar.

“Nama yang mendapatkan remisi umum tahun ini, sudah mendapat persetujuan dari Kementerian dan Presiden RI,” jelasnya.

Remisi itu pun diberikan, sebagai upaya rutan dalam memberikan kesempatan kepada setiap napi untuk memulai kehidupan sosial yang lebih baik lagi, saat dinyatakan bebas.

“Ini untuk memotivasi tahanan, demi mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan hingga keterampilan saat berada di tengah masyarakat,” ujar dia.

Berikut data remisi yang penting pula diketahui dalam pemberian remisi umum tahun ini; sebanyak 124 orang terima remisi selama 1 bulan, 76 orang 2 bulan, 142 orang 3 bulan, 152 orang 4 bulan, 22 orang 5 bulan. Serta 6 bulan 4 orang. Kemudian, 2 orang WBP dinyatakan bebas.

Diketahui, upacara pemberian remisi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Berau Gamalis, kemudian Pj Sekda Berau Agus Wahyudi dan beberapa tamu kehormatan lainnya. (*)

Reporter: Sulaiman