TANJUNG REDEB – Sektor perkebunan ternyata kurang diminati tenaga kerja Berau. Hal itu berbanding terbalik dengan sektor pertambangan yang masih lebih jadi pilihan para pencari kerja. Sayangnya, sektor pertambangan tidak selalu membuka slot calon pekerja, dan memberikan banyak persyaratan teknis untuk tenaga berkemampuan khusus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi, menyebut Berau sudah memiliki Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja. Itu tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perusahaan yang beroperasi di Berau pun diwajibkan memprioritaskan lowongan bagi tenaga kerja lokal. Bahkan, angkanya mencapai 80 persen untuk tenaga kerja lokal dalam suatu perusahaan.
Kata Junaidi, aturan itu seharusnya dapat diterapkan pada perusahaan baru. Karena selama ini di Kabupaten Berau sudah banyak perusahaan lama yang lebih banyak memiliki tenaga kerja luar.
“Sebelum adanya Perda itu, banyak perusahaan yang mengambil tenaga luar, dibandingkan dengan lokal. Sebab perusahaan pasti mencari yang terbaik dan sesuai dengan kriteria,” jelasnya.
Dalam perda tersebut dijelaskan perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal. Paling sedikit 80 persen sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan. Apabila kualifikasi jabatan sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi oleh tenaga kerja lokal, maka perusahaan dapat menerima tenaga kerja dari luar daerah.
Sejauh ini alasan banyaknya perusahaan mengambil tenaga kerja dari luar adalah kurangnya SDM yang mumpuni dan tidak sesuai dengan kualifikasi. Selain itu juga, besar kemungkinan bahwa masyarakat Berau sendiri tidak tertarik dengan lowongan kerja yang ada.
Seperti contohnya pada sektor sawit yang beberapa kali membuka lowongan untuk masyarakat Berau. Diakui Junaidi peminatnya sangat sedikit dan jauh dari harapan. Hal itu berbeda dengan perusahaan tambang. Menurutnya, bisa jadi karena lokasi perkebunan yang jauh dari wilayah perkotaan yang jadi alasan calon pencari kerja.
“Coba kita lihat, kriteria masyarakat Berau ini kurang senang untuk menggeluti kerja keras karena gengsi. Kebanyakan di sektor perkebunan ya orang-orang dari luar, seperti dari NTB yang datang ke sini,” tegasnya.
Dari catatan Disnaker Berau, hingga Agustus 2021, ada 3.000 orang pencari kerja. Hanya saja, lowongan yang dibuka tidak sesuai dengan kualifikasi para pencari kerja.
Meski demikian, Junaidi menjelaskan selama pandemi ada keluangan bagi pencari kerja lokal. Pasalnya perusahaan tidak boleh merekrut tenaga kerja luar selama. Dan itu membuat kesempatan masyarakat lokal lebih terbuka.
Junaidi menyebut, pihaknya memang tidak memiliki wewenang untuk mencampuri perekrutan tenaga kerja. Tetapi perusahaan bisa bekerja sama dengan Disnaker dalam pencarian tenaga kerja. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016, di mana perusahaan dapat merekrut tenaga kerja sendiri atau melalui dinas setempat.
“Misalkan lokasi kerja jauh, masyarakat bisa mendaftar dari sini. Kita membantunya sebatas itu,” tutupnya. (*)
Editor: RJ Palupi