Foto: Bupati Berau Sri Juniarsih ditemani para pejabat lainnya, melakukan penanaman pohon dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia.

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih memimpin langsung peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dilaksanakan di SMA 5 Gunung Tabur, pada Senin (7/8/2023).

Kampanye lingkungan hidup tahun ini, bertemakan ‘Sokusi untuk Polusi Plastik’. Tema yang diusung secara nasional pada peringatan hari lingkungan hidup tahun ini.

Tema tersebut diangkat lantaran secara global sampah plastik terancam mengalami peningkatan. Menukil data UNEP atau United Nations Environment Programme bahwa pada Tahun 2040, akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.

Sementara, di Indonesia, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), pada 2022 menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen diantaranya berupa sampah plastik.

Atas data tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih, meneruskan pidato Menteri Lingkungan Hidup RI Siti Nurbaya, mengajak seluruh pihak agar terlibat aktif dalam pengelolaan sampah plastik. Langkah itu dianggap menjadi salah satu alternatif di tengah ancaman polusi sampah plastik.

“Bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini,” kata Sri, dihadapan peserta upacara pembukaan.

Sebagai solusi kebijakan, pemerintah telah menelurkan beberapa aturan. Pertama UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Ditambah lagi dengan regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir. Aturan itu berlaku untuk produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.

Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, dalam menjalankan usahanya wajib mengelola kemasan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Produsen pada sektor manufaktur, titel dan jasa makanan dan minuman, pengurangan sampah yang berasal dari produk, wajib melakukan wadah dan/atau kemasan melalui pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

“Diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah kemasannya sebesar 30 persen,” kata Sri Juniarsih.

Atas kampanye dan regulasi yang telah resmi berlaku. Pemerintah kemudian menargetkan penurunan produksi sampah plastik pada 2029 mendatang. Pada tahun tersebut, sudah tidak ada lagi produksi pemakaian plastik yang sulit di daur ulang. Mulai dari styrofoam, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil.

Hal ini sebagai upaya mengatasi wadah atau kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari dari sampah potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.

Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70 persen pada 2025.

“KLHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah,” imbuhnya. (*/ADV)

Reporter: Sulaiman