TANJUNG REDEB,- Beberapa kampung yang belum tersentuh pembangunan di Kecamatan Segah dan Kelay, menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Sehingga perlu adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena banyak dari lahan di dua kecamatan tersebut, yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

“Padahal setiap tahunnya ada pembangunan untuk infrastruktur misalnya, tapi tak bisa menyentuh kampung-kampung di dua kecamatan itu. Jadi harus ada revisi terkait Perda, agar pembangunan di Berau juga bisa merata,” jelas Wakil I Ketua DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah, ditemui beberapa waktu lalu.

Disebutkan, hal tersebut sebagai pintu masuk agar pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dapat menyetujui perubahan status kawasan tersebut.

“Dari KBK menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK). Jadi pembangunan bisa dilakukan dan masyarakat juga bisa sejahtera,” tambahnya.

Hal ini menjadi krusial lantaran dengan adanya pembangunan merata maka akan meningkatkan perekonomian masyarakat, dimana itu juga berdampak untuk kesejahteraan. (adv)