Foto: Ps Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly

TANJUNG REDEB- Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Berau periode 2019-2022 oleh Kasubdit III Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim terus berjalan.

Informasi terbaru, saat ini kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, jika hasil perhitungan BPKP terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, dan memenuhi unsur. Maka akan dilanjutkan ke tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Ditreskrimsus Polda Kaltim telah memanggil Dispora Berau, pengurus KONI Berau, dan sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor) binaan KONI Berau terkait penggunaan anggaran hibah KONI periode 2019-2022 beberapa waktu lalu.

Disampaikan Pejabat Sementara (Ps) Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait hal itu. Dan untuk sekarang, masih menunggu perhitungan berapa kerugian dari BPKP.

“Sementara penyidik masih meminta perhitungan kerugian negara ke BPKP, karena hanya lembaga itu yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara,” katanya.

Dirinya berharap, hasil perhitungan dapat segera selesai, sehingga tahapan berikutnya dapat dilakukan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini juga belum mau berbicara terlalu jauh, apabila perhitungan kerugian negara dari BPKP belum selesai dilakukan.

“Jadi kita liat nanti bagaimana. Kami tidak bisa terlalu jauh berbicara,” jelasnya.

Ketika disinggung, berapa batas kerugian negara sehingga hanya dijatuhkan sanksi pengembalian, perwira melati 1 menyebut, jika kepolisian bergerak dalam aturan pidana.

“Meskipun pengembalian dana yang digunakan, memang ada diatur dalam administrasi negara,” katanya.

Namun, Doly menjelaskan, meskipun masih dalam proses perhitungan dari BPKP. Dirinya tak menampik jika akan ada rencana gelar perkara untuk perkara ini dalam waktu dekat.

“Rencananya begitu. Tapi masih menunggu hasil dari perhitungan kerugian dari BPKP, apakah terpenuhi. Jadi sabar ya,” tutupnya. (/)

Reporter: Sulaiman