Foto: Aksi mogok kerja sejumlah pekerja PT DLJ beberapa waktu lalu. 

TANJUNG REDEB– Perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) mulai menemui titik terang. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dan kajian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim), apa yang dilakukan DLJ, telah sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dalam suratnya pada 14 Juli 2023 tentang penjelasan cuti besar/istirahat panjang, menyampaikan secara umum, bahwa cuti besar/istirahat panjang tidak wajib diberikan oleh perusahaan.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja,” kata Rozani di dalam surat.

Dari hasil kajiannya, aturan cuti besar/istirahat panjang PT DLJ telah secara jelas diatur di dalam peraturan perusahaan, yang telah dapat pengesahan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Berau.

Dalam peraturan perusahaan, DLJ telah mengatur terkait cuti besar/istirahat panjang yang menentukan bahwa, karyawan dalam golongan dan jabatan tertentu, dan telah memiliki masa kerja tertentu dapat memperoleh cuti besar.

“Hal itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa, perusahaan mengatur tentang masalah cuti besar/istirahat panjang di dalam peraturan perusahaan,” lanjut isi surat itu.

Surat dari Kepala Disnakertrans Kaltim semakin menguatkan posisi DLJ sebagai perusahaan yang patuh terhadap ketentuan-ketentuan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebelumnya, Disnakertrans Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan terkait pemberlakuan premi sebagai pengganti upah lembur. Melalui surat bertanggal 4 Juli 2023, Disnakertrans Kaltim turut merekomendasikan bahwa ketentuan premi tetap dapat diberlakukan.

“Perhitungan premi sebagai pengganti upah kerja lembur yang diterapkan PT Dwiwira Lestari Jaya tetap berlaku selama nilai perhitungan upah kerja tersebut sama dengan atau lebih baik dari ketentuan,” tulis Rozani.

Dalam hasil pemeriksaan norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Sab’an, Iman Yosinata, dan Antonius Allo Layuk, juga direkomendasikan ihwal ketentuan lembur.

Yang mana, untuk melaksanakan lembur harus ada perintah dari atasan/pimpinan, sebagaimana tertuang dalam peraturan perusahaan. Dan persetujuan pekerja yang bersangkutan secara tertulis.

Istirahat panjang, dan penghapusan skema premi sebagai ganti upah lembur lebih jauh dijelaskannya, adalah dua tuntutan yang menjadi landasan karyawan perusahaan melakukan mogok kerja.

“Aksi mogok ini dilakukan oleh karyawan yang tergabung dalam Serikat Federasi Buruh Indonesia (FBI) PT DLJ sepanjang Juni 2023,” jelasnya.

Sementara ity, Head HRD PT DLJ Bima Ariaseta memastikan, pihaknya akan selalu mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan disebut Bima, juga sangat kooperatif dalam menerima masukan dari para pemangku kebijakan. Tidak hanya di Kabupaten Berau, tapi juga dari Disnakertrans Kaltim.

“Kami terbuka dengan semua masukan. Namun, setiap kebijakan yang dikeluarkan manajemen perusahaan sudah berlandaskan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/)