Foto: Pelaku AJ usai diamankan Unit PPA polres Berau. 

TANJUNG REDEB- Entah apa kata yang pantas bagi AJ pria berusia 31 tahun ini. Bukannya berterimakasih karena sudah diberi tempat tinggal, AJ malah menghamili anak pemilik rumah yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Redeb. Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut ketika korban mengeluhkan sering sakit perut.

Orang tua korban pun membawanya ke rumah sakit pada Rabu (12/7/2023), untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan. Namun, alangkah kagetnya pihak keluarga, mendapati kabar dari dokter. Bahwa sakit perut yang dikeluhkan korban dikarenakan mengandung.

“Ternyata informasi dari dokter, korban sudah hamil 6 bulan,” ujarnya.

Sepulang dari rumah sakit itulah, pihak keluarga mendesak agar korban memberitahu siapa yang telah menghamilinya. Korban mengaku, pelaku yang telah membuatnya berbadan dua adalah AJ, pria yang menumpang di rumah tempat mereka tinggal.

Dijelaskan Suradi, AJ tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Yang lebih memprihatinkan, AJ ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.

“Berdasarkan dari keterangan pelapor dan korban, kejadian ini diduga terjadi sekitar pertengahan Desember 2022 lalu. Dan itu dilakukan tersangka di rumah mereka,” tuturnya.

“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,”tambahnya.

Korban juga mengakui, bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan AJ ke Mapolres Berau di hari itu juga.

Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan