Foto: Ketua Bawaslu Berau Nadirah

TANJUNG REDEB – Fenomena peningkatan jumlah penduduk jelang Pemilu 2024 dianggap sebagai situasi normal. Sebab, pertumbuhan itu berangkat dari kerja-kerja pendisiplinan data kependudukan bagi warga tanpa tanda keterangan domisili.

Dalam beberapa kasus ditemui, peningkatan jumlah pemilih terjadi kala terdapat penduduk yang mengganti keterangan domisili antar kelurahan hingga kecamatan, bahkan tingkat RT. Fenomena itu juga terjadi pada periode Pemilu 2019 lalu dan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Berau Nadirah menyebut, pada kontestasi Pilkada 2020 sempat ditemui dugaan mobilisasi massa yang berganti status kependudukan. Namun, hal itu terbantahkan lantaran pihak Disdukcapil Berau saat itu, dapat menerangkan fenomena tersebut memalui beleid perundangan yang berlaku.

Namun ia tak memungkiri, kalau banyak laporan yang masuk terkait dugaan mobilisasi massa. Lantaran, rata-rata yang merubah status kependudukannya merupakan warga yang pindah domisili dan belum tercatat di data induk kependudukan.

“Fenomena itu juga sudah diklarifikasi Capil saat itu,” kata Nadirah kepada Berau Terkini, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/6/2023).

Dirinya juga menegaskan, bila proses pencatatan data kependudukan yang meningkat signifikan pada tahun politik tidak tercatat khusus dalam aturan Bawaslu. Baik dari daerah, hingga tingkat pusat.

Hanya saja, ia memberikan catatan khusus ihwal potensi money politic alias Politik Uang yang bisa saja diterima oleh para calon pemilih tersebut.

Apabila ke depan hal itu terjadi, tidak menutup kemungkinan bakal ditindak tegas, hingga berujung pada perilaku melanggar hukum pidana.

“Hanya saja itu memang fenomena biasa terjadi. Asal jangan sampai money politic,” tegas dia.

Sekedar informasi, sidang pleno Daftar Pemilih Tetap bakal diselenggarakan pada 21 Juni 2023 mendatang. Menukik data sebelumnya, diketahui pemilih di Berau mencapai 190.924 orang. (*)

Reporter: Sulaiman