Foto: Perumda Batiwakkal kala menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik dan Penyusunan Daftar Informasi Publik.

TANJUNG REDEB- Perumda Air Minum Batiwakkal bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, mengadakan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik dan Penyusunan Daftar Informasi Publik, Selasa (13/06/2023).

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari itu, diikuti oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi Publik) Perumda Batiwakkal dan Pegawai Perumda Batiwakkal.

Ketua KIP Kalimantan Timur, Ramaon D Saragih dalam sambutannya menyampaikan, berdasar UU 14 Tahun 2008, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara badan publik lainnya.

Di mana hal itu, sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Sama halnya dengan Perumda Batiwakkal. Harus terbuka juga bagi publik,” ujarnya saat didampingi Komisioner M. Khaidir.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman menekankan, pentingnya pengelolaan informasi yang baik, cepat dan transparan. Karena hal ini akan berimbas dengan meningkatnya kepercayaan publik kepada perusahaan.

“Hal ini penting, karena kepercayaan publik akan mendorong kemajuan perusahan lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, Saipul juga berkomitmen terkait keterbukaan publik sebagai bagian membangun sistem tata kelola perusahan yang baik (good corporate governance).

“Sistem dengan GCG ini yang perlu kita bangun agar Perumda Batiwakkal maju,” pungkasnya. (ADV).