Foto: Aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan PT DLJ sebelum berujung PHK.

TANJUNG REDEB- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau meminta PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) untuk segera menarik surat PHK yang telah dikeluarkan kepada 193 pekerjanya.

Plt Kepala Disnakertrans, Muhammad Said membenarkan jika pihak DLJ telah mengeluarkan surat PHK kepada 193 pekerjanya pada 8 Juni 2023 lalu.

Dikatakan Said, untuk mengatasi hal ini, pihaknya juga telah bertemu dengan pihak buruh yang diwakili Federasi Buruh Indonesia (FBI) Berau.

“Pertemuan itu, membahas masa depan 193 buruh yang di PHK PT DLJ,” ujarnya.

Kemudian, pada 9 Juni 2023 lalu, Disnakertrans juga memanggil perwakilan DLJ. Tujuannya meminta kejelasan mengenai diambilnya keputusan itu, serta meminta mereka menarik kembali surat PHK terhadap ratusan karyawan.

“Kami juga sempat menyampaikan beberapa permohonan agar tenaga kerja yang mereka PHK itu bisa dipekerjakan kembali,” terangnya.

Pertemuan mengenai PHK itu, juga kembali dilakukan pada 12 Juni 2023 yang dihadiri kedua belah pihak. Baik dari serikat buruh maupun pihak perusahaan. Namun upaya itu berakhir dengan kebuntuan.

“Intinya masing-masing pihak, masih berkeras. Buruh dengan tuntutannya, dan perusahaan dengan kebijakannya,” katanya.

Tetapi kata Said, jika melihat penyebab keluarnya surat PHK itu lantaran reaksi perusahaan terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja. Aksi itupun memiliki penafsirannya masing-masing.

Disnakertrans sendiri, mempunyai sikap mengupayakan agar keduanya dapat berdamai.

“Tapi, ini akan kami akan bawa permasalahan ini kejalur mediasi,” jelasnya.

Selanjutnya, pihak mediator nantinya yang akan menyelesaikan permasalah tersebut. Apalagi, hal itu sampai sekarang belum memiliki titik temu.

Said mengatakan, bagaimanapun 193 pekerja yang di PHK itu, sudah membantu pihak perusahaan selama bertahun-tahun.

“Jumlahnya cukup banyak. Dan itu sangat disayangkan. Harapannya, DLJ cabut kembali surat PHK itu,” pungkasnya. (/Tim).