Foto: Pelaku FI saat diamankan unit reskrim Polsek Teluk Bayur lantaran setubuhi kekasihnya.

TANJUNG REDEB- Lagi dan lagi kasus tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini, pemuda berusia 24 tahun, berinisial FI ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur, lantaran menyetubuhi kekasihnya yang masih 18 tahun.

Tersangka ditangkap, usai keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Teluk Bayur karena telah melakukan tindak asusila, Minggu 11 Juni 2023.

“Dari keterangan tersangka, persetubuhan dilakukan sudah sebanyak 6 kali sejak 13 Maret 2023. Korban dan tersangka berpacaran,” kata Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo, Senin (12/6/2023).

FI menyebut, hubungan badan itu pertama kali dilakukan Maret lalu sampai dengan Juni 2023. Namun, kasus baru terungkap 10 Juni lalu.

Terungkapnya kasus inipun berawal korban yang dijemput pelaku sekira pukul 07.30 wita pada 9 Juni 2023 lalu. Korban lalu diajak ke kontrakan pelaku di Kecamatan Teluk Bayur.

Sesampainya di sana, korban kemudian disetubuhi oleh tersangka. Karena terlalu lama berada di kontrakan, korban takut pulang dan memutuskan menginap di kontrakan pelaku.

Kakak korban yang menyadari adiknya yang belum pulang, akhirnya mencari dan menghubungi aparat keamanan setempat. Keesokan harinya, tepatnya Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 08.30 Wita, aparat Polsek Teluk Bayur menemukan korban.

“Setelah dibawa pulang, korban kemudian diinterogasi saudaranya. Korban mengakui, kalau sudah disetubuhi tersangka sebanyak 6 kali dalam rentan waktu Maret hingga Juni 2023,” tuturnya.

Merasa keberatan, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur. Ketika diperiksa, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban di tiga tempat berbeda di Kecamatan Teluk Bayur.

Ia juga mengakui, kalau keduanya memang menjalin kasih. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Teluk Bayur. Tersangka terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 65 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan