BERAU TERKINI – Polres Berau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Teluk Bayur.

Seorang perempuan berinisial RAP (47) ditangkap pada 2 Agustus 2025 karena mempekerjakan tiga wanita sebagai pekerja seks. Salah satunya masih berusia 17 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polres Berau dari Polda Jawa Tengah.

Dari informasi itu disebutkan ada tiga perempuan asal Semarang yang dikirim ke Berau, yakni dua dewasa dan satu masih remaja. 

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Teluk Bayur hingga akhirnya berhasil mengamankan RAP sebagai pengelola warung remang-remang di poros Labanan.

“Korban dan dua temannya dipekerjakan sebagai wanita penghibur di warung pangku milik tersangka RAP,” jelasnya, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, para korban tiba di Berau pada 29 Juli 2025 dan mulai bekerja pada 31 Juli. Setiap kali melayani pelanggan, tarif ditetapkan Rp300 ribu dengan komisi Rp50 ribu masuk ke kantong RAP. 

Siswanto juga mengatakan, RAP mendatangkan ketiganya dari seorang wanita berinisial I di Semarang. 

“Berdasarkan keterangan korban, mereka bisa melayani hingga lima pria dalam sehari,” tambahnya.

Namun, aktivitas haram itu tak berlangsung lama. Hanya dua hari setelah mulai bekerja, aparat Polsek Teluk Bayur bergerak cepat dan menangkap RAP.

Ketiga perempuan korban eksploitasi seksual itu langsung diamankan dan dipulangkan ke Semarang dengan pendampingan Dinas Sosial Berau.

Sementara itu, perempuan berinisial I yang berperan sebagai penyalur juga sudah lebih dulu ditangkap Polda Jawa Tengah.

Dari hasil pengembangan, diketahui korban bersama dua rekannya merupakan bagian dari jaringan eksploitasi yang dikelola I.

“RAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)