Foto: Wakil Bupati Berau Gamalis melakukan peninjauan lapangan di Dermaga Sanggam, Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Pekan pertama penutupan total Jembatan Sambaliung, terjadi meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor perairan. Kemunculan armada penyebrangan milik pribadi, seiring dengan meningkatnya minat penyebrangan orang.

Berdasarkan pengamatan lapangan, beberapa armada mulai dari bermesin ketinting hingga speedboat kecil ramai hilir mudik mengantar penumpang. Baik dari arah dermaga di Sambaliung maupun dermaga Sanggam Tanjung Redeb.

Tak ayal aktivitas itu menjadi sorotan Pemkab Berau. Sebab, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang menentukan batas tarif angkutan umum tersebut.

Usai melalukan peninjauan lapangan di Dermaga Sanggam pada Rabu (7/6/2023) pagi tadi, Wakil Bupati Berau Gamalis, mengilhami fenomena tersebut. Sebab, dari perbaikan jembatan itu beberapa pihak memanfaatkan momentum sebagai peluang bisnis baru.

“Ini fenomena yang wajar, karena ada penjual jasa dan pasarnya jelas,” kata Gamalis kepada awak media.

Melihat semakin maraknya kemunculan bisnis penyebrangan umum itu, Pemkab bakal mengeluarkan aturan khusus untuk menentukan tarif batas atas dan bawah. Agar tak terjadi konflik horizontal antar sesama pengusaha penyeberangan.

Penentuan itu pun mesti berdasarkan aturan hukum diatasnya, alias undang-undang dan aturan daerah di Kaltim. Sehingga aturan tarif tidak tumpang tindih dan alur kebijakannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kebijakan itu tentunya bakal disusun oleh Dishub dan konsultasi dengan biro hukum. Jadi kapal penyeberangan umum itu tidak seenaknya menentukan harga,” kata dia.

Ihwal ketersediaan dermaga. Ia berharap agar dermaga yang sempat aktif di sepanjang Jalan Milono, Kampung Bugis dapat kembali diaktifkan. Sehingga tidak mengganggu pengguna yang ingin menggunakan fasilitas penyebrangan gratis milik Pemkab dan Pemrov Kaltim.

“Jadi tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan warga yang ingin pakai fasilitas pemerintah. Dermaga jadi lebih aman juga,” ujarnya.

Merespon itu, Kepala Dishub Berau Andi Mawarangeng menyatakan pihaknya bakal melakukan rapat bersama dengan kepala daerah demi merumuskan aturan batas tarif tersebut.

Dari pengamatan Dishub Berau. Saat penyeberangan gratis dihentikan pada malam hari. Setelahnya banyak bermunculan angkutan ketinting dan speedboat dengan tarif yang beragam. Mulai dari Rp 5 ribu hingga 20 ribu per orang.

“Nah memang harga itu yang tentukan pemilik kapal. Bukan dari pemerintah,” terang dia.

Biasanya, dalam setiap penentuan tarif ditentukan dengan biaya operasional penyebarangan dan konsumsi bahan bakar. Sama dalam penentuan tarif berlabuh ke Maratua dan Derawan.

Disinggung soal deadline produk aturan itu terbit, Andi mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera diterbitkan. Pasca pertemuan dengan kepala daerah. Termasuk dengan pelaku usaha penyeberangan umum.

“Inshallah dalam waktu dekat ini sudah keluar,” ujarnya.

Dalam beleid yang bakal diterbitkan nanti, bakal dicantumkan pula standar keamanan yang bakal ditentukan oleh Dishub Berau. Sehingga dipastikan pengguna jasa tersebut tetap aman ketika berlabuh.

“Tentu ada standar yang ditetapkan. Tapi kita liat nanti. Kemungkinan pekan ini akan segera keluar aturannya,” jelas dia. (*)

Reporter: Sulaiman