Foto: PT Berau Coal saat memberikan pelatihan legalitas produk UMKM di Labanan Jaya, Teluk Bayur.

TANJUNG REDEB- PT Berau Coal kembali menggelar pelatihan legalitas produk UMKM Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Jumat (2/6/2023).

Adapun pesertanya berasal dari beberapa kampung sekitar, seperti Kampung Tumbit Melayu, Bukit Makmur, Labanan Jaya, Labanan Makarti, dan sekitarnya.

Camat Teluk Bayur, Endang Eriani mengatakan, PIRT merupakan syarat minimal untuk izin edar produk UMKM. Baik di Swalayan maupun di toko-toko di ibukota Berau, termasuk di luar daerah.

Namun, yang harus diperhatikan para pelaku UMKM adalah konsistensi dan kualitas rasa. Jangan sampai, rasa yang dijual membingungkan konsumen, karena rasa yang tidak konsisten.

“Jangan sampai produksinya menjadi membingungkan. Hari ini manis, besok asam, besoknya lain lagi rasanya. Kecuali ada varian rasanya. Jadi harus dibedakan. Karena menjaga mutu rasa itu penting,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi pelatihan yang diinisiasi Berau Coal itu. Menurutnya, Berau Caol selama ini telah memberikan perhatian lebih bagi para pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitasnya. Salah satunya, melalui pelatihan PIRT yang diselenggrakan itu.

“Terima kasih Berau Coal, karena telah memberikan perhatiannya kepada para pelaku UMKM. Semoga bisa didampingi hingga berdampak pada pendapatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Community Development PT Berau Coal, Aprita Lestari Harahap mengatakan, tahun ini yang kedua kalinya pelatihan legalitas PIRT di Kecamatan Teluk Bayur. Dirinya berharap, dengan pelatihan itu pelaku UMKM dapat meningkat nilai produknya dan memasarkan hingga ke luar daerah.

“Semoga setelah ini, produk yang dipasarkan mendapat legalitas dari PIRT. Serta, kemasannya juga dapat menjadi lebih baik lebih premium. Dengan begitu, memasarkannya pun menjadi mudah,” jelasnya

Dia juga menyampaikan, pihaknya akan mendukung para pelaku UMKM di Bumi Batiwakkal untuk terus berkembang dan berdaya saing. “Terpenting para pelaku UMKM, dapat lebih serius sehingga produknya menjadi lebih berkembang. Kami, dari Berau Coal juga memiliki konsen pada sektor UMKM, agar para peserta pelatihan itu bisa meningkatkan pendapatan keluarganya,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau, Fungsional Industri, Tri Suciati menjelaskan selain dapat menembus pasar, PIRT juga menjadi syarat bagi diperolehnya sertifikasi halal. Untuk mengurus hal itu, Pemkab Berau saat ini pun sudah memiliki 4 pendamping.

Terkait sertifikasi halal tersebut, untuk tahun 2024 tepatnya pada Bulan Oktober, semua produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal. Semua swalayan pun tidak lagi hanya menerima produk yang memiliki PIRT.

“Jadi di swalayan-swalayan itu, hanya menerima produk yang sudah memiliki sertifikasi halal. Kalau jual tanpa sertifikat halal, itu ada sanksinya,” terangnya

“Kemudian, kalau kemasannya bagus, juga sudah ada labelnya, bisa mengurus hak intelektual (HAKI). Jadi, Diskoperindag juga memfasilitasi HAKI. HAKI itu berfungsi sebagai perlindungan. HAKI itu ada beberapa macam, yakni hak cipta, hak desain industri, hak merk, dan hak paten,” lanjutnya.

Suciati pun meminta agar para peserta dapat membentuk kelompok UMKM. Pembentukan kelompok UMKM sangat penting agar dana bantuan sosial dan dana hibah dari pemerintah dapat disalurkan dengan mudah.

Terpisah, salah seorang peserta, asal Kampung Bukit Makmur, Kecamatan Segah, Kiki Febriana mengatakan, tujuannya ikut pelatihan untuk mendapatkan sertfikasi PIRT. Sebab, selama menjadi pelaku UMKM, produknya hanya dipasarkan di sekitar kampung saja.

Namun, sesekali produknya kerap dipasarkan melalui media sosial. Sementara untuk, dipasarkan ke swalayan dirinya belum berani. “Itu karena produk saya belum ada PIRTnya, jadi belum berani memasarkan ke swalayan maupun ke luar daerah,” katanya.

Tidak lupa, dirinya juga berterima kasih kepada PT Berau Coal yang telah memberikan pelatihan di Kecamatan Teluk Bayur. “Semoga Berau Coal bisa terus mendampingi para pelaku UMKM, hingga mendapatkan legalitas PIRT,” pungkasnya. (ADV/)