BERAU TERKINI – Aksi unjuk rasa mitra pengemudi Maxim di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur berbuah hasil. Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen mengevaluasi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait aturan tarif transportasi online dalam 14 hari kerja.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, aplikator, serta para driver di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).

Pertemuan ini juga menjadi jembatan atas penutupan kantor Maxim yang dinilai merugikan mitra pengemudi.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan Pemprov akan segera mengevaluasi SK Gubernur Nomor 131/6.73/2023 yang merupakan dasar penutupan kantor Maxim di Samarinda dan Balikpapan. Ia meminta Dinas Perhubungan segera menggelar diskusi dengan berbagai pihak.

“Selama 14 hari ke depan, kami akan menggodok revisi SK yang nantinya berlaku untuk semua aplikator,” ujar Seno.

Orang nomor dua di Bumi Etam itu menambahkan, pemerintah ingin membuat aturan yang bisa melindungi kepentingan masyarakat luas. Mulai dari mitra driver, aplikator, hingga konsumen.

“Harapannya revisi SK ini bisa menjadi solusi permanen,” pungkas Seno.

Sementara itu, Government Relation Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assegaf, menegaskan pihaknya menghormati keputusan pemerintah. Mereka siap mengikuti proses evaluasi yang telah disepakati.

“Kita sepakati diberikan masa waktu 14 hari kerja. Sementara kantor ditutup, tetapi layanan transportasi roda dua dan roda empat tetap berjalan di luar kantor,” jelas Rafi.

Adrian, perwakilan driver Maxim, menyampaikan kegelisahan atas ketidakpastian yang mereka rasakan. Ia berharap SK Gubernur nantinya memiliki poin-poin yang jelas dan tidak lagi menimbulkan masalah baru.

“Kalau nanti waktu 14 hari itu tidak selesai, siapa yang bisa jamin kantor dibuka kembali? Kami ini juga capek kalau harus terus demo,” ucapnya. (*)