Foto: Bupati Berau Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Progres pengalihan status hutan KBK menuju KBNK semakin temui titik terang. Kemarin, Senin (29/5/2023), Bupati Berau Sri Juniarsih, mendapatkan informasi langsung ihwal perkembangan peninjauan tim terpadu besutan Pemprov Kaltim.

Dalam pertemuan singkat di salah satu ruangan di SLBN Berau, Sri Juniarsih bertemu dengan perwakilan dari Dinas PUPR Kaltim, Dinas PUPR Berau, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga perwakilan tenaga ahli dari Kementerian Maritim dan Investasi. Termasuk tim TGUP3 Kaltim.

Usai pertemuan itu, kepada awak media Sri menyatakan, telah memberikan pesan kepada tim terpadu tersebut untuk mengurusi hutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) untuk dialihstatuskan menjadi non-KBK alias KBNK.

Sebab, dengan status KBK Pemkab Berau terhalang aturan untuk melakukan pembangunan di kampung dengan dana APBD.

“Kalau statusnya KBK, Pemkab tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembangunan di wilayah tersebut,” kata Sri kepada awak media.

Saat ini, proses peninjauan lapangan sedang berlangsung. Tim terpadu bakal menelusuri status hutan di Berau seluas 115 ribu hektare. Dari luasan hutan itu, bakal difilter wilayah mana saja yang dapat dialihkan statusnya.

Menurut laporan yang ia terima, tim terpadu bakal menyelesaikan penelusurannya pada Juli 2023 mendatang. Kemudian pada September 2023, hasil penelusuran batu akan diketahui hasilnya.

“Semoga September nanti sudah ketahuan hasilnya,” terang dia.

Lebih lanjut, ia mencontohkan jalan lingkungan di Kampung Merasa, Kecamatan Kelay. Kesulitan akses jalan tersebut hanya dapat diperbaiki oleh pihak ketiga alias perusahaan.

“Akibatnya sentuhan pembangunan di lokasi itu jadi terhambat, semoga ada jalan terang lah terkait pengalihan status lahan tersebut,” harap dia.

Sementara itu, salah satu tim terpadu Sehnurdin Kabid Tata Ruang DPUPR Berau, mengatakan kerja tim terpadu selaras dengan progres Pemprov Kaltim dalam merevisi Peraturan Daerah soal RTRW. Sebab, dalam perda tersebut disebutkan pula status kawasan hutan yang tersebar di seluruh Kaltim.

Pengalihan status hutan di Kaltim itu, berangkat dari usulan setiap pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Kaltim. Menurut laporannya, tim terpadu bakal menelusuri hutan KBK seluas 700 ribu hektar.

“Kami prioritaskan jalanan, seperti potensi peningkatan jalan di Kampung Merasa, Siduung dan Batu Rajang,” bebernya.

Lebih jauh, dia menerangkan dalam proses pengalihan status hutan terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Selain kepentingan akses jalan penduduk, sektor ekonomi dan investasi menjadi salah satu acuan pengalihan status tersebut.

Sejauh ini, ia belum dapat membeberkan proses peninjauan tim terpadu. Sebab, dalam sepekan ke depan tim terpadu bakal mengumpulkan data pendukung terlebih dahulu, sebelum mendapatkan potensi pengalihan status lahan tersebut.

“Ini sudah seminggu, tim sudah nyebar ke seluruh lokasi. Dari sana bakal ketahuan statusnya,” sebutnya. (*)

Reporter: Sulaiman