Foto: Pelatihan Bimtek dan Workshop DPRD Berau di Jatim.
TANJUNG REDEB- Dalam rangka meningkatkan kapasitas unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Berau, anggota legislatif Berau mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan workshop bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau.
Acar tersebut dilaksanakan mulai Minggu (28/5/2023) sampai dengan Rabu (31/5/2023), di ball room Hotel Swiss-Bel in Tunjungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan Bimtek sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Dalam bimtek tersebut, dihadiri Ketua DPRD Berau Madri Pani, Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Sya’diah, Wakil Ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai, dan anggota DPRD Berau lainnya.
“Selain itu, hadir juga Sekretaris DPRD Berau Abdurrahman, dan pengurus Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI),” ujar Ketua DPRD Berau Madri Pani.
Pelaksanaan Bimtek sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Madri Pani menambahkan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan yang mampu menambah referensi, dan wawasan legislator.
Khususnya dalam mengelola aspirasi dari masyarakat, serta meningkatkan kinerja guna mewujudkan kesejahteran dan kemakmuran masyarakat Bumi Batiwakkal.
“DPRD memiliki fungsi mulai dari pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan. Ini yang harus dikuatkan,” jelasnya.
Diterangkannya juga, peran dan fungsi DPRD sangat penting dalam mengawal lembaga eksekutif daerah, serta mendorong dikeluarkannya kebijakan publik yang partisipatif dan dapat mensejahterakan bagi masyarakat luas.
Mengingat peran dan fungsi yang sangat strategis tersebut, maka setiap anggota DPRD dituntut untuk memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai dalam rangka turut serta untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Dengan begitu kita bisa mewujudkan harapan masyarakat yang dititipkan kepada para wakilnya di DPRD,” terangnya.
Kegiatan Bimtek itu diterangkan Madri, sudah sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) Nomor : 172/09/DPRD.III/V/2023 tanggal 02 Mei 2023. Dan surat dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) tentang pelaksanaan kegiatan Workshop/Bimbingan Teknis (Bimtek).
“Terutama mengenai pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Adapun ateri pelaksanaan kegiatan workshop dan Bintek itu diisi oleh pemateri dan narasumber dari Analisis Kebijakan Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (/ADV)