Foto: Suasana mediasi di ruang rapat Kantor ATR/BPN, Jalan Murjani I, pada Kamis (26/5/2023).

TANJUNG REDEB – Penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan perusahaan di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, di Kantor ATR/BPN, Jalan Murjani I, pada Kamis (26/5/2023) berlangsung alot.

Dalam penyelesaian sengketa tanah kaplingan itu, kedua belah pihak dimediasi oleh pihak ATR/BPN selaku kuasa penerbit Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Tim Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) Pelinjau, Edy Triono Sumartadi membeberkan kronologi masalah sengketa tanah tersebut berawal.

Edy mengatakan, pada 2022 lalu kala warga RT 03 Kampung Pilanjau ingin mengajukan penerbitan 1.731 SHM mendapatkan protes dari perusahaan.

Kala itu tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) telah terbentuk. Diketahui, PTSL-PM merupakan tim yang digagas oleh ATR/BPN dalam mendata tanah milik warga maupun perusahaan.

Protes tersebut berujung pada tidak ditandatanganinya surat hasil pengukuran panitia ajudikasi, oleh Kepala Kampung Pelinjau, Andi Baso.

Dari penelusuran tim Puldatan, terdapat 30 lahan garapan warga yang dianggap bersengketa dengan perusahaan. Dengan luasan sekitar 29,901 hektar bidang tanah.

Hasil tersebut ditemukan setelah mencocokkan map yang dibuat oleh tim puldatan dan perusahaan.

“Sehingga BPN dan Kepala Kampung (Kakam) tidak bersedia menandatangani selaku tim ajudikasi sertifikat-sertifikat yang ada,” kata Edy.

Sialnya, lanjut Edy, sengketa lahan di 30 lahan garapan warga berdampak pada 1.701 lahan garapan lainnya hingga menghambat penerbitan SHM.

Padahal, ribuan sertifikat lahan garapan yang diterbitkan pada 2003 lalu sudah berdiri tanpa sengketa dengan pihak manapun.

“Parahnya juga disitu, karena sengketa ini di 30 bidang tanah. Ribuan yang lain jadi terkena imbasnya,” ujar dia.

Pada agenda mediasi itu, sebenarnya pihak Puldatan telah membawa seabrek berkas data lahan garapan. Harapannya, kata Edy, pihak perusahaan hingga kepala kampung dapat membawa berkas yang sama untuk kemudian dicocokkan.

“Tapi memang gak ada juga data konkrit dari Kakam sampai perusahaan juga belum berikan data yang mereka punya,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka pendek, ia berharap kepala kampung melalui tim ajudikasi dapat menerbitkan SHM pada bidang tanah yang tak bersengketa.

Sebab, tanah tersebut dinyatakan sebagai hak masyarakat dan sudah mendapat konfirmasi perusahaan bila 1.701 bidang tanah itu tak bermasalah.

“Jangan sampai karena itu, program pemerintah juga jadi tersendat. Karena alasan-alasan yang sudah punya jawaban,” tegas dia.

Dari hasil mediasi itu juga, didapatkan komitmen pihak pemerintah kampung untuk membantu menerbitkan SHM pada bidang tanah yang tak bersengketa.

Komitmen itu yang dijadikan jaminan. Pernyataan komitmen itu pun disaksikan beberapa pihak yang hadir dalam mediasi tersebut. Termasuk pihak ATR/BPN.

“Karena memang ada itikad baik dari kakam kita tadi duduk satu meja untuk inventarisasi hal tersebut,” tutur dia.

Analis Hukum Pertanahan Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Ahmad Habibie membenarkan kesepakatan penyelesaian sengketa tersebut melalui kepala kampung.

“Kepala kampung sudah bersedia untuk menandatangani hasil tinjauan tim PTSL-PN. Khusus bidang tanah yang tidak sengketa,” kata Ahmad.

Pihaknya pun menyarankan masalah tersebut diselesaikan melalui jalur non-litigasi alias musyawarah antara semua pihak. Sebab bila masalah tersebut dibawa ke meja hijau, bakal memberatkan pihak yang kalah dalam pengadilan.

Sebab, dari semua data tanah garapan yang diajukan pun, dipastikan belum ada yang memiliki SHM.

“Antara perusahaan dan masyarakat, sama-sama pegang surat garapan saja. Belum ada yang bersertifikat,” beber dia.

Sementara itu, pihak perusahaan dan kepala kampung kala ingin dikonfirmasi terkait hasil mediasi memilih untuk meninggalkan gedung kantor ATR/BPN dan tidak memberikan komentar kepada awak media. (*)

Reporter: Sulaiman