Foto: Komisioner KPU Berau Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Salesiawati

TANJUNG REDEB – Jumlah pemilih sementara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Berau mengalami penurunan. Setelah tim verifikasi KPU Berau melakukan pengecekan lapangan data pemilih untuk menghimpun data DPSHP alias Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.

Verifikasi yang berlangsung sejak Maret hingga 15 Mei 2023 tersebut, menyatakan terjadi penurunan sekitar 2.710 jumlah pemilih. Terbagi di 13 kecamatan di Berau.

Kepada Berau Terkini, Komisioner KPU Berau Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Salesiawati menyatakan, perubahan data tersebut diukur dari Data Pemilih Sementara (DPS) yang telah diplenokan pada April 2023 lalu.

Ia merincikan, saat DPS ditetapkan jumlah pemilih mencapai 193.415 orang. Setelah diverifikasi faktual, jumlah menyusut menjadi 190.924.

Jumlah tersebut tersebar di 804 TPS di setiap kelurahan dan kampung di Berau. Ditambah 10 TPS lokasi khusus.

“Jadi memang jumlahnya menurun, setelah tim lakukan verifikasi,” kata Komisioner KPU Berau yang akrab disapa Selis.

Selis menjelaskan, pengurangan tersebut terjadi lantaran terdapat sekitar 2.710 pemilih ditemukan sebagai data ganda. Sisanya, pemilih yang dinyatakan meninggal dunia dan pindah domisili.

Sehingga, ribuan data pemilih tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.

“Kebanyakan itu ada di Kecamatan Tanjung Redeb. Sampai 800an pemilih yang TMS,” ujarnya.

Namun begitu, meski terjadi penuruan DPS terdapat penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 219 orang.

Lebih lanjut kata dia, pada proses verifikasi tidak ditemui hambatan yang berarti. Hanya saja, masalah muncul kala masyarakat tidak proaktif dalam memberikan laporan data kependudukan ke KPU Berau.

Sehingga, data dapat berpotensi terus berubah manyusul laporan yang datang jelang penetapan jumlah daftar pemilih tetap alias DPT.

“Jadi masyarakat juga harus proaktif. Agar partisipasi dalam pemilu jelas datanya,” sebut dia.

Saat ini KPU Berau disibukkan dengan agenda pendaftaran nama pemilih hasil laporan masyarakat. Dikatakan Selis, pada 1-2 Juni 2023 nanti, PPS bakal melangsungkan pleno tingkat kelurahan.

Kemudian, pleno tingkat kecamatan oleh PPK bakal berlangsung pada 3-5 Juni 2023 mendatang. Sementara pleno Daftar Pemilih Tetap alias DPT tingkat kabupaten, bakal berlangsung pada 21 Juni 2023.

“Setelah DPT diplenokan, data sudah berlaku tetap dan tidak bisa diubah lagi,” tutur dia.

Oleh karena itu, pada proses saat ini masyarakat dihimbau untuk aktif memberikan laporan ke KPU ataupun PPS dan PPK untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih tetap.

“Kalau sudah pindah domisili, segera lapor. Biar data tetap bisa diinput di wilayah baru domisili pemilih,” harap dia. (*)

Reporter: Sulaiman