Foto; Kepala DPMK Berau Tenteram Rahayu.

TANJUNG REDEB- Dua kepala kampung di Kabupaten Berau mengundurkan diri sebagai Kepala Kampung demi maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu pun dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tentram Rahayu.

Disebutkannya, dua kepala kampung yang mengundurkan diri itu yakni, Kepala Kampung Sumber Agung, Kecamatan Batu Putih, Edi Santoso, dan Kepala Kampung Long Lanuk, Sambaliung, Solaiman.

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari dua kepala kampung itu. Mereka secara tegas mundur, dan memilih mengikuti pemilihan legislatif 2024 mendatang,” ujarnya.

Perempuan yang aktab disapa Yayu ini mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat pengunduran diri dari dua kepala kampung tersebut sebagai syarat mendaftar di KPU.

Berkaitan dengan keikutsertaan kepala kampung di pemilu, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Aturan itu juga berlaku bagi kepala kampung.

“Ini juga berlaku bagi perangkat kampung lainnya, termasuk anggota BPK. Mereka yang sudah mengajukn surat pengunduran diri, tidak bisa ditarik lagi. Itu sesuai dengan bunyi pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023,” katanya.

Sementara, apabila kepala kampung nekat mendaftar sebagai bacaleg, tapi belum mengundurkan diri, maka pendaftarannya dianggap gugur oleh KPU. Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pasal 29 huruf i UU tentang Desa melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif atau anggota DPRD,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan