Foto: Kapolres Berau didampingi Kasat Reskrim Polres Berau saat melakukan jumpa pers terkait penetapan kasus tambang ilegal.
TANJUNG REDEB- Polres Berau kembali ungkap kasus ilegal mining di Kabupaten Berau. Setidaknya, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka kasus tambang ilegal di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb Kamis (11/05/2023).
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya mengungkapkan, pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp. Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku kegiatan tambang ilegal.
“Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Berau, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, saat pres rilis Senin (15/05/2023).
Dijelaskan Shindu, kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial, MH sebagi operator alat berat, SU penanggungjawab kegiatan di lapangan, MR sebagi supir truk, S supir truk dump truck, dan MI sebagai pemilik lahan.
Adapun mengenai kegiatan tambang yang dilakukan, lanjut dia, baru berkisar dua hari. Bahkan, para tersangka juga sudah mengumpulkan batubara untuk kemudian dilakukan pergeseran.
“Untuk sementara, Satreskrim Polres Berau masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada tersangka untuk dilakukan pengembangan,” katanya.
Adapun kelima tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).
“Kelima tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (/)