BERAU TERKINI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau kini menerapkan pengawasan lebih ketat terhadap pengadaan buku digital (e-book).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya pelanggaran hak cipta yang kerap ditemukan di berbagai platform daring.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual (HKI).
Kepala Dispusip Berau, Yudha Budisantoso, menegaskan bahwa setiap perpustakaan di wilayahnya wajib berhati-hati saat menerima buku digital. Kewaspadaan ini terutama berlaku untuk buku-buku yang berasal dari hibah atau bantuan institusi lain.
Menurutnya, insiden di masa lalu, di mana perpustakaan menerima e-book tanpa izin resmi, telah menjadi pelajaran berharga dalam menyusun prosedur standar baru.
“Semua e-book yang akan ditambahkan ke koleksi harus melalui proses verifikasi menyeluruh, demi memastikan bahwa hak cipta dan distribusinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Yudha.
Yudha menambahkan, legalitas karya harus dibuktikan secara konkret, termasuk kejelasan kepemilikan hak oleh penulis maupun penerbit.
Dia menekankan bahwa pengadaan buku digital, baik melalui pembelian maupun donasi, tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Sebelum kita menerima atau mengintegrasikan buku digital ke dalam sistem, penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tidak melanggar hak intelektual,” jelasnya.
Dispusip Berau berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh tata kelola koleksi digital yang lebih bertanggung jawab.
Langkah ini juga bertujuan mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta di tengah kemudahan distribusi konten digital. (Adv)