TANJUNG REDEB – Simak syarat mendapatkan diskon pembayaran PBB-P2 yang diberikan Bapenda Berau di momen HUT RI.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, menyampaikan wajib pajak di Berau mendapatkan insentif atau diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di momen HUT RI.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie mengatakan, wajib pajak harus melakukan pembayaran lunas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025, sebelum 30 September 2025.

Selain insentif tersebut, Bapenda Berau, juga memberlakukan pembebasan sanksi administrasi khusus untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1996-2025.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPPT PBB tahun 2025. Jadi, semakin cepat membayar, semakin besar manfaat yang diperoleh. Persayaratannya hanya satu saja, bayarnya harus sebelum 30 September 2025,” jelasnya saat dihubungi Berauterkini.co.id, Minggu (17/8/2025).

Untuk diketahui, insentif PBB-P2 tersebut, dan pembebasan sanksi administrasi khusus untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1996-2025, hanya berlaku hingga September 2025.

Lebih lanjut, Djupiansyah mengatakan bahwa Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT RI, sekaligus salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2.

“Kebijakan Pemkab Berau memberikan diskon 10 persen atas pembayaran SPPT PBB tahun 2025 juga merupakan cara dalam mendorong percepatan pembayaran pajak di awal waktu,” imbuhnya.

Terkait dengan target penerimaan daerah, ia bilang, kebijakan diskon ini tidak akan mengurangi target yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, dengan adanya insentif PBB-P2 10 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Sehingga saya berharap realisasi penerimaan bisa lebih cepat dan optimal dengan adanya diskon ini ya,” kata dia.

Adapun target realisasi PBB-P2 di tahun 2025 ini, Djupiansyah bilang, sebesar Rp 5,5 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 4,5 miliar.