TANJUNG REDEB – Berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, Pemkab Berau memberikan diskon 10 persen PBB-P2 dalam rangka HUT RI.
Sejumlah daerah lain di Indonesia menaikan tarif pajak seperti halnya PBB-P2. Daerah yang menaikan tarif pajak itu di antaranya, Cirebon, Pati hingga Jombang.
Kenaikan tarif pajak itu mendapat sorotan dari warga, bahkan warga Pati melakukan demonstrasi besar-besaran memprotes kebijakan Pemkab Pati tersebut.
Ketika daerah lain menaikan tarif pajaknya, Pemkab Berau justru memberikan keringanan atau diskon tarif pajak.
Pemkab Berau melalui Bapenda Berau memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 untuk tahun pajak 2025, sebesar 10 persen.
Adapun insentif PBB-P2 tersebut berlaku hingga September 2025. Selain itu, juga diberlakukan pembebasan sanksi administrasi khusus untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1996-2025.
Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka memperingati HUT RI, sebagai bentuk apresiasi, serta upaya dalam mempercepat realisasi pendapatan daerah melalui partisipasi masyarakat.
Adanya insentif tersebut, Bapenda Berau berharap kesadaran warga dalam membayar pajak dapat terus meningkat. Hal ini demi mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

“Ayo tunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunan demi pembangunan daerah kita tercinta. Pajak Anda, untuk Berau sejahtera,” tulis Bapenda Berau, dalam pengumumannya, dikutip Minggu (17/8/2025).
Untuk diketahui, PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
PBB P2 juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pembiayaan pembangunan daerah.
Objeknya terbagi dua, pertama, bumi berupa sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang dan sebagainya.
Kedua, bangunan, seperti rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah.
Kemudian, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, menara dan lain-lain.
Sementara itu, PBB sektor perkebunan, kehutanan, atau pertambangan, menjadi kewenangannya pemerintah pusat. Sedangkan PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kota/kabupaten.
Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Berau kini juga semakin mudah. Wajib pajak dapat membayar secara online melalui kanal QRIS dengan mengunjungi https://epbb.beraukab.go.id.