Foto: Serikat buruh dari FKUI-KSBSI berunjuk rasa menuntut PT BUMA mengembalikan hari ketujuh.

TANJUNG REDEB – Tuntutan perubahan mekanisme bonus prestasi yang disebut menggantikan upah hari ketujuh telah dibicarakan berkali-kali. Akan tetapi, sederet pertemuan antara PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) di Berau dengan salah satu serikat buruh/pekerja tidak menemukan kesepahaman. Perusahaan menilai, perlu kepastian hukum supaya permasalahan ini tidak berkepanjangan. 

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Mei 2023, Federasi Konstruksi, Umum, dan Informal-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI) Berau mengadakan unjuk rasa. Satu dari antara tuntutan yaitu mengubah sistem bonus prestasi di BUMA karena tidak sepadan dengan hari ketujuh yang disebut dihilangkan. 

Hari ketujuh merupakan istilah umum di kalangan pekerja BUMA untuk premium over time. Nilai upah hari ketujuh ini lebih besar daripada hari lainnya. Upah diberikan khusus pada hari ketujuh ketika seorang pekerja bekerja selama tujuh hari atau lebih secara berturut-turut.

Business Support Manager BUMA Jobsite Lati, SG Rajagukguk, menjelaskan, hari ketujuh mulai tidak diberlakukan ketika BUMA mengubah sistem jadwal kerja dari 7:1 menjadi 6:1 (enam hari kerja dan satu hari day off)pada awal 2021.

Penentuan jadwal kerja ini disebut hak dan wewenang perusahaan yang menyesuaikan kebutuhan operasional. Perubahan waktu kerja merupakan strategi perusahaan agar dapat bersaing dengan kompetitor di bidang usaha serupa. Kebijakan ini juga bertujuan menjadikan perusahaan yang berkelanjutan. 

Perubahan sistem jadwal kerja ini biasa disebut pergantian roster. Pada saat perubahan roster, BUMA mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 15/2005.

Pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa pergantian dan atau perubahan waktu kerja wajib diberitahukan terlebih dahulu oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan. Ketentuan itu sudah dipenuhi BUMA.

Perubahan roster atau sistem jadwal kerja kemudian menghapus hari ketujuh atau premium over time. Yang perlu ditekankan, sambung SG Rajagukguk, hari ketujuh sejatinya bukan hak normatif yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja sebagaimana diatur hukum ketenagakerjaan. 

Kendati demikian, perusahaan terus membuka ruang diskusi dengan seluruh serikat buruh/pekerja di BUMA Jobste Lati maupun Jobsite Binsua. Dari komunikasi tersebut, BUMA menerapkan kebijakan bonus prestasi sebagai bentuk iktikad baik perusahaan.

Bonus prestasi merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlanjutanperusahaan jangka panjang. 

Kebijakan bonus prestasi diluncurkan pada 1 Juli 2021. Seluruh serikat pekerja/buruh di BUMA Jobsite Binsuamaupun Jobsite Lati menerima kebijakan tersebut. FKUI di BUMA Jobsite Binsua termasuk yang menerima kebijakan bonus prestasi.

Adapun FKUI di BUMA Jobsite Lati yang mengajukan tuntutan sekarang, disebut baru didirikan pada 27 Mei 2021 atau setelah perubahan roster diberlakukan. 

“Berdasarkan notulen pertemuan, pada saat pergantian waktu kerja di BUMA, serikat pekerja/buruh FKUI belum berdiri di BUMA Jobsite Lati,” jelas SG Rajagukguk.

“Semua pertemuan sepanjang pembahasan bonus prestasi itu terdokumentasi secara tertulis,” sambungnya.

Sebagai informasi, jumlah pekerja BUMA di Jobsite Lati per Mei 2023 sebanyak 3.500 orang. Sebanyak 2.701 orang di antaranya bernaung di lima serikat buruh/pekerja. Perinciannya adalah SP Kep Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan jumlah anggota 1.373 pekerja.

Lalu Serikat Pekerja Tambang BUMA (SPTB) sebanyak 900 anggota, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) sebanyak 232 anggota, dan Federasi Buruh Indonesia (FBI) sebanyak 105 anggota. Serikat buruh/pekerja yang terakhir di BUMA Jobsite Lati yaitu Federasi Konstruksi, Umum, Informal (FKUI) dengan anggota 91 pekerja. 

SG Rajagukguk menegaskan kembali bahwa sebagian besar serikat buruh/pekerja BUMA Jobsite Lati-Binsua telah menerima kebijakan yang berlaku secara nasional di perusahaan tersebut. Perusahaan mempertanyakan permintaan FKUI agar hari ketujuh dikembalikan ketika kondisi perusahaan sudah membaik. 

SG Rajagukguk menegaskan, BUMA tidak pernah menjanjikan hal tersebut. Menurut notulen pertemuan antara manajemen dan serikat pekerja/buruh di BUMA Jobsite Lati-Binsua, apabila parameter yang disepakati tercapai, diadakan diskusi mengenai benefit tambahan bagi pekerja. 

Sudah Berkali-kali Pertemuan

Perusahaan mengklaim terus membuka ruang diskusi dengan seluruh pekerja. Walaupun FKUI-KBSI belum berdiri di BUMA Jobsite Lati pada waktu kebijakan mulai diberlakukan, perusahaan tetap berkomunikasi. Setidaknya, ada tiga pertemuan antara manajemen dengan serikat buruh/pekerja.  

Pertama, pada 28 Maret 2022 di Family Café , pertemuan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau. Pada perjumpaan tersebut, BUMA menjelaskan bahwa surat keputusan direksi mengenai bonus prestasi merupakan kewenangan perusahaan. BUMA meminta masukan serikat pekerja/buruh untuk mendapatkan dasar pertimbangan. 

Disnakertrans Berau kemudian mengeluarkan imbauan kepada kedua belah pihak. Apabila kesepakatan tidak tercapai, permasalahan agar segera diselesaikan mengacu Undang-Undang 2/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan mendaftarkan untuk sidang mediasi. Langkah itu demi mendapatkan kepastian hukum. 

Pertemuan kedua pada 26 Desember 2022 juga difasilitasiDisnakertrans Berau. Perusahaan kembali menyampaikan bahwa implementasi penyesuaian formula bonus prestasi sudah bersifat final. Jika ada ketidaktercapaian berdasarkan formula bonus prestasi maka akan ditinjau di jobsite masing-masing

Pertemuan ketiga pada 12 Januari 2023 difasilitasiDisnakertrans Berau. Perusahaan menyampaikan bahwa formula bonus prestasi terbukti bisa dicapai. Hasil dari bonus prestasi ini sudah dinikmati para pekerja. Bonus prestasi bukan merupakan target yang sulit untuk dicapai di jobsite. 

Sistem bonus prestasi disebut lebih menguntungkan bagi pekerja dibanding hari ketujuh. Dalam sistem hari ketujuh, pekerja harus bekerja tujuh hari berturut-turut untuk bisa memperoleh premium over time.

Sementara dalam sistem bonus prestasi, pekerja mengeluarkan usaha yang lebih sedikit. Mereka cukup bekerja selama enam hari. Selama target tercapai, bonus prestasi diperoleh. Pekerja pun bisa memiliki waktu lebih banyak bersama keluarga.

Berulang kali pertemuan difasilitasi pemerintah daerah Beraubaik formal maupun informal. Para pihak disebut masih tetap dengan pendapat masing-masing.

“Maka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak, selayaknya pihak yang merasa berkeberatan atau dirugikan melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas SG Rajagukguk.

“Dalam hal ini, sesuai UU 2/2004, untuk mendaftarkan sidang mediasi,” tutupnya. (*)