Foto: Sab’an, Koordinator Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Wilayah Berau.

TANJUNG REDEB – Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur untuk Kabupaten Berau memberikan apresiasi kepada PT Sumber Mitra Jaya (SMJ).

Apresiasi ini diberikan setelah menerima manajemen PT SMJ di kantor Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur untuk Berau pada Jumat (5/5/2023) kemarin.

Dalam pertemuan itu PT SMJ menyatakan bahwa sejak awal perusahaan telah membayar THR kepada seluruh karyawan yang berhak menerima THR tepat waktu.

“Kami memberikan apresiasi kepada manajemen PT SMJ yang menyatakan bahwa mereka telah menjalankan kewajibannya,” kata Sab’an, Koordinator Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Wilayah Berau.

Terkait dengan pemberitaan mengenai kasus ini di beberapa media, Sab’an pun memberikan klarifikasi.

“Kami menyesalkan pemberitaan media massa mengenai masalah THR yang tidak hanya mendiskreditkan PT SMJ tetapi juga berdampak negatif dan merugikan PT SMJ,” jelas Sab’an.

“Kami mohon maaf karena ada terucap kata nakal dalam pemberitaan media sebelumnya,” lanjut Sab’an.

Sementara itu, di lokasi terpisah, saat dikonfirmasi PT SMJ mengatakan, bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur pemanggilan karyawan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak terhadap tiga karyawan tersebut sesuai dengan Undang Undang Tenaga Kerja yang berlaku.

“Kami selalu mematuhi semua ketentuan ketenagakerjaan,” kata Parade Sitorus, GM Corporate Legal PTSMJ. (*)

Penulis: Sulaiman