Foto: Tempat penyerahterimaan berkas bacaleg, di dalam gedung BPBD Berau.

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif alias Bacaleg usungan partai politik yang informasinya mencapai 540 orang, sejak Senin (1/5/2023).

Namun hingga sehari setelah dibuka, belum ada satupun parpol yang menyerahkan berkas pencalonan kadernya untuk mengikuti pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Diketahui, menurut PKPU Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota. Pendaftaran Bacaleg dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

“Belum ada yang daftar, kami sudah sosialisasikan jauh hari sebelumnya kepada petugas parpol,” kata Ketua KPU Berau Budi Harianto, pada Selasa (2/5/2023) ditemui awak Berau Terkini di ruang kerjanya.

Alasannya, kata Budi sapaan dia, banyak parpol yang hingga saat ini masih mengurusi syarat pencalonan setiap kader yang bakal maju sebagai calon legislator.

Pada satu kasus, terdapat salah satu calon yang diminta kembali melengkapi syarat lantaran berkas yang diantarkan tak lengkap.

“Jadi memang ada koordinator setiap parpol yang bertugas untuk membantu melengkapi berkas caleg,” ujar dia.

Terdapat tiga syarat yang diperkirakan membutuhkan cukup waktu untuk dipenuhi. Pertama surat kesehatan, surat bebas narkoba SKCK, hingga surat keterangan dari pengadilan.

Selain syarat berkas surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan-Parpol, foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon, serta dokumen administrasi bakal calon.

Menurut laporan yang ia terima, bila pihak RSUD Abdul Rivai baru resmi membuka pelayanan bagi setiap caleg pada hari ini seharian penuh.

Kebijakan itu diberikan agar bacaleg dapat didahulukan untuk mengurusi cek kesehatan. Sebab, pada waktu yang sama PPPK Berau juga memerlukan surat resmi dari pihak rumah sakit.

Agar tak kesulitan, Budi menerangkan bila surat kesehatan dapat diperoleh dari rumah sakit plat merah. Sehingga surat yang didapat dari luar daerah dapat tetap berlaku. Kecuali surat bebas narkoba dan SKCK yang harus sesuai domisili.

“Kami tetap terima surat kesehatan dari rumah sakit lain, selama itu punya pemerintah,” jelasnya.

Selain hambatan syarat, pihak KPU Berau juga telah melangsungkan kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek terkait penginputan data di aplikasi silon yang dikelola KPU RI.

Sebab, bukti penginputan data silon menjadi salah satu tahapan yang mesti dilalui setiap caleg.

Penginputan data itu pun dapat dimulai setiap parpol sejak sepekan lalu. Yakni pada 24 April 2023 lalu.

“Kalau data silon tidak ada batas waktunya. Tapi itu jadi syarat penyerahan berkas caleg parpol,” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan, tidak ada toleransi terkait jadwal pengumpulan berkas bacaleg. Bila lewat dari jadwal, otomatis berkas akan ditolak oleh pihak KPU Berau.

Pihak KPU telah menetapkan jadwal penyerahan berkas. Pelayanan hingga 13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Sementara pada 14 Mei, dibuka sampai pukul 24.00 Wita.

Ia pun meminta kepada setiap parpol untuk aktif memberikan laporan jika hendak mengantar berkas. Sebagai langkah antisipasi penumpukan orang pada hari yang sama.

Pihaknya juga bakal menyiapkan tenda khusus saat pendaftaran oleh parpol dilakukan. Persis di halaman parkir kantor BPBD Berau, Jalan H Isa I sebelum jembatan Sambaliung.

“Antisipasi kami karena parkiran juga terbatas,” ujarnya. (*)

Reporter: Sulaiman