BERAU TERKINI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan transportasi online Maxim.
Karena dinilai kembali melanggar aturan tarif, kantor operasional Maxim di dua kota besar, Samarinda dan Balikpapan, resmi disegel pada Jumat (15/8/2025).
Penyegelan ini merupakan eskalasi sanksi setelah pihak Maxim tidak mematuhi kesepakatan untuk menyesuaikan tarif dalam waktu 2×24 jam, yang merupakan hasil audiensi pasca-aksi demo para pengemudi online di Kantor Gubernur pada 11 Agustus lalu.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memberikan peringatan keras dan meminta Maxim untuk menghormati aturan yang berlaku di daerah.
“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Aplikator lain sudah menyesuaikan tarif sesuai SK, tinggal Maxim yang belum,” tegasnya.
Rudy berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan dapat menjaga iklim usaha yang sehat.
“Penutupan ini menjadi peringatan agar seluruh aplikator mematuhi kebijakan tarif demi menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi pendapatan mitra driver,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengklarifikasi bahwa sanksi ini hanya berlaku untuk kantor fisik, tidak untuk operasional aplikasi secara keseluruhan. Layanan ojek online roda dua dan kargo masih diizinkan beroperasi.
“Driver tetap bisa beroperasi, yang ditutup hanya kantor operasionalnya,” jelas Edwin. (*)