Foto: Massa dari Serikat Pekerja FBI mengepung kantor Disnakertrans Berau, di Jalan Murjani I, pada Senin (1/5/2023).

TANJUNG REDEB – Ratusan buruh sektor pertambangan hingga pertanian melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Disnakertrans Berau, pada momen peringatan hari buruh internasional alias May Day, pada Senin (1/5/2023).

Diketahui, terdapat beberapa serikat yang melakukan aksi. Pola aksi pun beragam. Mulai dari unjuk rasa, aksi sosial hingga panggung orasi politik buruh di Berau.

Salah satunya ialah Federasi Buruh Indonesia alias FBI. Suyadi, Ketua FBI Berau mengatakan, pada momen May Day ini pihaknya menyerukan kesejahteraan buruh yang dituntut melalui gerakan independen.

Seperti sikap serikat. FBI memilih untuk membawa isu kesejahteraan pekerja dan buruh di indonesia, khususnya di Berau tanpa ditunggangi pihak manapun. Termasuk partai politik.

“Kami independen tidak ada tunggangan politik atau sponsor dari gerakan kami hari ini,” tegas Suyadi.

Secara spesifik, dia menyampaikan terdapat tiga tuntutan khusus yang disampaikan. Pertama status buruh PKWT di salah satu perusahaan tambang di Berau.

Kedua, kasus perusahaan nakal yang abai terhadap kesejahteraan buruh di Berau. Terakhir, perjuangan terhadap tenaga kerja lokal yang mesti memiliki kedudukan hukum yang jelas.

“Rabu (3/5/2023) nanti perusahaan-perusahaan itu akan dipanggil oleh Disnakertrans untuk dimintai klarifikasi,” bebernya.

Lebih jauh, buruh juga memprotes dengan ditempatkannya personel kepolisian di setiap perusahaan di Berau.

Sebab, hal tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan.

Menurut dia, keberadaan polisi di kantor Makopolres, Mapolsek, hingga Bhabinkamtibmas sudah cukup untuk mengamankan wilayah operasi perusahaan.

“Peran polisi di tempat itu sudah cukup, tanpa harus menjaga juga di pos keamanan perusaahan,” pintanya.

Merespon tuntutan itu, Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Berau Sony Prianda mengaku secara keseluruhan ia menerima aspirasi massa aksi.

Dengan catatan, setiap masalah buruh hingga kasus perusaahan yang diungkap oleh FBI membutuhkan waktu untuk diklirkan.

Sehingga, pada pertemuan dua hari ke depan hanya sebagai wadah klarifikasi antara pihak pemerintah, Disnakertrans Berau dan federasi buruh.

“Kami terima. Cuman terkait kasus butuh waktu untuk menyelesaikan masalah itu,” kata Soni.

Terkait jaminan kesejahteraan terhadap calon tenaga kerja lokal, dia menganggap Perda Nomor 8/2018 saat ini masih membutuhkan peremajaan.

Sebab, sebutan tenaga kerja lokal hingga kriteria masih merunut pada aturan lawas. Yakni UU Nomor 13/2003. Sementara saat ini, aturan baru mulai diberlakukan.

“Kan UU Cipta Kerja sudah diresmikan, jadi aturan lama sudah butuh peremajaan,” ujarnya.

Usai menyampaikan aspirasi, massa pun mulai membubarkan diri dari kantor Disnakertrans Berau sekira pukul 13.00 Wita siang. (*)

Reporter: Sulaiman