Foto: Kantor DPPKBP3A Berau

TANJUNG REDEB- Orangtua korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Maratua, terus berharap ada kejelasan dari kasus yang menimpa anaknya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada perkembangan apapun, lantaran bukti yang ada belum mencukupi.

Sekedar informasi, kejadian dugaan pelecehan itu terjadi pada September 2022 lalu, saat itu korban masih berusia 8 tahun. Adapun terduga pelaku adalah, salah seorang oknum ASN dari kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau.

Saat itu, kedatangan oknum tersebut ke Maratua untuk melaksanakan sosialisasi perindungan perempuan dan anak. Saat acara masih berlangsung, korban diduga diajak ke tepi pantai yang sepi. Ketika berada di pantai itulah, korban diduga mengalami kekerasan seksual dengan mencium dan meraba bagian sensitif korban.

Ayah korban DE mengatakan, kasus anaknya sepertinya tidak bisa diproses melalui jalur hukum. Karena, berdasarkan keterangan penyidik kepadanya, belum memenuhi 2 alat bukti yang mengarah ke kekerasan seksual.

“Padahal kami sudah ajukan saksi yang melihat anak saya di bawah oleh pelaku, visum walau tidak ada bekas dan hasil dari psikolog. Sama video reka adegan dan video pengakuan anak saya. Cuman itu belum cukup untuk dinaikkan prosesnya,” jelasnya.

Dirinya pun cukup bingung dan frustasi, lantaran pihak kepolisian minta saksi yang melihat kejadian itu dan visumnya juga harus ada bekas, baru bisa di naikkan prosesnyanya.

Sementara, kata dia, untuk memenuhi 2 hal itu, dirinya tidak bisa karna memang tidak ada orang yg melihat pelaku melakukan tidak senonoh itu kepada

“Saya hanya memiliki saksi yang melihat pelaku membawa anak saya. Dan visum juga, jelas tidak ada bekas. Karna hanya di cium dan di raba-raba pasti tidak ada bekasnya,” katanya.

Dirinya berharap, kasus yang menimpa anaknya, dapat menemui titik terang. Sebab kata dia, jika pelaku lolos dari jeratan hukum, dirinya khawatir pelaku kembali melakukan tindakannya kepada anak di bawah umur lainnya.

“Yang paling saya takutkan, kalau tidak diproses dan si pelaku bebas, ke depannya melakukan ke anak-anak yang lain lagi,” terangnya.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto menyampaikan, untuk kasus tersebut pihaknya belum menemukan dia bukti yang cukup untuk menaikkan prosesnya. Sehingga kasus tersebut terancam di SP3 kan.

Apalagi, dari pemeriksaan tidak ada saksi maupun hasil visum yang mendukungnya. Tidak mungkin kata dia, memaksakn kasus tersebut, dan menahan seseorang yang belum bisa dipastikan kesalahannya.

“Karena kejadiannya September, tapi dilapor Desember 2022. Karena alat bukti dan visum tidak mendukung, sehingga kasus bisa dihentikan. Sambil menunggu bukti petunjuk baru,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan