Foto: Kasatlantas Polres Berau AKP Edo Damara Yudha
TANJUNG REDEB – Satlantas Polres Berau resmi menahan pelaku tabrak lari yang menelan korban jiwa, di Jalan APT Pranoto, depan Masjid Agung Baitul Hikmah, pada Sabtu (15/4/2023) lalu, sekira pukul 20.50 Wita malam.
Diketahui seorang bocah berusia 5 tahu mengalami luka parah di bagian kepala setelah ditabrak oleh pelaku berinisial FH dengan menggunakan toyota rush warna merah dengan nopol KT 1077 GI.
Menurut keterangan Kasatlantas Polres Berau AKP Edo Damara Yudha, pelaku tabrak lari melaju dengan kendaraannya dari arah simpang Jalan H Isa II menuju Taman Cendana Jalan Milono.
FH mengaku tak sempat menginjak rem saat korban tiba-tiba melintas persis di sekitar gerbang utama Masjid Agung.
“Akhirnya pelaku tidak sempat menghentikan laju kendaraan, kecelakaan tidak terhindarkan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber AKP Edo kepada awak media, pada Senin (18/4/2023) kemarin.
Polisi pun menegaskan, bila kejadian tersebut murni tabrak lari lantaran pelaku tidak menghentikan kendaraannya sesaat setelah menabrak korban.
Bahkan, kata dia, FH sempat menghilangkan nopol bagian belakang mobil pribadinya untuk menghilangkan jejak. Diketahui, plat kendaraan rush merah tersebut copot dan ditemukan oleh warga yang menolong korban berada di sekitar lokasi kejadian.
Berselang sekitar dua jam setelah kejadian, FH pun kooperatif menyerahkan diri ke Polres Berau. Sekira pukul 10.30 dan langsung diamankan oleh petugas Polres Berau.
“Pelaku sempat hilangkan barang bukti, plat kendaraan,” terangnya.
Kini FH pun ditahan di Makopolres Berau bersama barang bukti. Selanjutnya, FH bakal diperiksa lebih mendalam bersama saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan dua hari ini. Dari Sabtu kemarin,” ucapnya.
Terhadap FH, polisi menjerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas tentang kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan korban jiwa. Kemudian pasal 312 UU Lalulintas, terkait pengendara yang melarikan diri dan sengaja tidak berhenti untuk melakukan pertolongan kepada korban.
“Ancaman maksimal penjara 10 tahun,” jelasnya.
Polisi pun berencana mempertemukan antara FH bersama dengan pihak keluarga korban, demi mendapatkan sikap dari orang tua terkait kelanjutan hukum.
Sementara itu, korban kecelakaan diberikan telah diberikan santunan kematian jasa raharja. Senilai Rp 50 juta yang diserahkan langsung ke orang tua korban.
Giat tersebut disampaikan langsung oleh, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan Syarief Muhammad Syafiq. Dia mengatakan, syarat penyerahan santunan telah diselesaikan oleh pihak keluarga dengan dibantu oleh pihak Jasa Raharja Berau dan Kanit Lakalantas Polres Berau.
“Kami sudah serahkan santunannya. Langsung ke keluarga korban,” kata Syafiq.
Bantuan tersebut diberikan secara simbolis. Sementara uang tunai klaim jasa raharja akan diberikan melalui transfer bank yang langsung masuk ke rekening orang tua korban sebagai ahli waris.
“Sudah dikirim langsung ke rekening ahli waris,” jelas dia.
Keluarga yang dirundung duka, dikatakan Syafiq, menjadi salah satu kendala saat meminta pemenuhan syarat klaim asuransi. Hanya saja, kendala tersebut terselesaikan melalui bantuan pihak kepolisian.
Sehingga proses klaim dapat berlangsung hanya selama satu hari dengan tindakan koperatif pihak keluarga.
“Kami sadari keluarga sedang berduka. Tapi semua syarat sudah selesai dengan dibantu oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Lebih jauh, dia menyatakan terkait syarat pihak keluarga dimintai surat keterangan polisi, identitas ahli waris, akte kelahiran korban, surat kematian, hingga nomor rekening ahli waris.
Pun syarat-syarat tersebut dibantu langsung oleh pihak jasa raharja.
“Jadi syaratnya cuma itu aja,” jelasnya. (*)
Reporter: Sulaiman